Dalam 4 Hari, KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang
KPK menggelar penggeledahan sepanjang 5-8 Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tim Lembaga Antirasuah menggeledah 15 tempat.
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini turut menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menggelar penggeledahan sepanjang 5-8 Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tim Lembaga Antirasuah menggeledah 15 tempat.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sejak hari Rabu hingga Sabtu (5/8/2026), Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Budi menjelaskan, lokasi yang digeledah terdiri dari 10 rumah di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Namun, terkait siapa pemilik rumah tersebut belum diungkap.
Budi melanjutkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang menjeat Anom dan tiga orang lainnya.
"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujarnya.
"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," sambungnya.
Budi menyebutkan, sejumlah barang bukti itu akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Nadya Kurnia)