News

BPOM Telusuri Dugaan Manipulasi Kandungan Stevia, Ini Risiko Sanksinya

Zakky Mubarok Santosa 03/11/2026 14:30 WIB

Produk yang dipasarkan sebagai alternatif pengganti gula, dengan klaim nol kalori itu diduga mengandung pemanis buatan berupa sukralosa dan neotam.

BPOM Telusuri Dugaan Manipulasi Kandungan Stevia, Ini Risiko Sanksinya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait isu produk pemanis alami stevia bentuk tetes, yang kini menjadi sorotan usai muncul dugaan kandungannya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. 

Produk yang dipasarkan sebagai alternatif pengganti gula, dengan klaim nol kalori itu diduga mengandung pemanis buatan berupa sukralosa dan neotam.

Menanggapi hal itu, BPOM saat ini sedang melakukan penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kandungan produk sesuai dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. 

"Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan," kata BPOM dalam keterangan resminya Selasa, (3/11/2026). 

BPOM menegaskan sanksi akan disesuaikan dengan jenis, tingkat, serta risiko pelanggaran yang ditemukan, terutama jika terjadi ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan maupun informasi pada kemasan. 

Adapun sanksi meliputi penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Regulasi dan Ketentuan 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), pemanis dibagi menjadi dua kategori, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.

"Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan," kata dia. 

​Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Khusus untuk glikosida steviol yang bersumber dari tanaman Stevia rebaudiana, bahan ini memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lipat dibanding gula atau sukrosa tanpa memiliki nilai kalori.

Sedangkan kategori pemanis buatan, BPOM mencatat ada 6 jenis yang diizinkan, yaitu asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam, yang seluruhnya juga tidak memiliki nilai kalori. Setiap penggunaan BTP Pemanis, baik sebagai produk mandiri maupun tambahan dalam pangan olahan, wajib mematuhi aturan mengenai jenis, kategori pangan, batas maksimum, serta pelabelan.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah dokter sekaligus kreator konten Dokter Detektif (Doktif) mengungkap hasil pengujian laboratorium mandiri melalui media sosial pada Rabu (28/10/2026). Dalam unggahannya, dia mempertanyakan kesesuaian kandungan produk pemanis stevia dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Doktif menunjukkan dokumen hasil pengujian laboratorium yang mencatat kandungan energi sebesar 188,84 kilokalori per 100 gram sampel. Selain itu, terdapat kandungan karbohidrat mencapai 47,21 persen.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena produk itu sebelumnya dipasarkan dengan klaim nol kalori atau zero calorie. Klaim tersebut juga menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat yang ingin mengurangi konsumsi gula maupun sedang menjalani program diet.

Tak hanya kandungan energi dan karbohidrat, Doktif juga menyoroti temuan dua jenis pemanis buatan dalam hasil pengujian tersebut, yakni sukralosa dan neotam.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkannya, kadar sukralosa tercatat sebesar 101.297,89 miligram per liter (mg/L), sedangkan neotam mencapai 5.280,99 mg/L.

Doktif mempertanyakan keberadaan kedua bahan tersebut karena, menurutnya, tidak tercantum dalam daftar komposisi pada kemasan produk.

(NIA DEVIYANA)

SHARE