News

BKPN Sambut Baik Keputusan MK, Sengketa Konsumen Bisa Diselesaikan di BPSK Kabupaten/Kota

Tangguh Yudha 07/10/2026 00:01 WIB

BPKN menyambut positif putusan MK yang memperjelas kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kabupaten/kota.

BKPN Sambut Baik Keputusan MK, Sengketa Konsumen Bisa Diselesaikan di BPSK Kabupaten/Kota. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 86/PUU-XXIV/2026 yang memperjelas kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kabupaten/kota.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Lusiana Dwiyanti mengatakan, putusan tersebut memberikan kepastian terhadap kedudukan dan wilayah kerja BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Diketahui, putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). MK menyatakan frasa "Daerah Tingkat II" dalam Pasal 53 UUPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi "kabupaten/kota".

"Permendag Nomor 72 Tahun 2020 telah lama mengatur bahwa BPSK dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur sesuai dengan wilayah kerja provinsi, yang terdiri atas wilayah kabupaten/kota. Namun, Pasal 53 UUPK masih menggunakan terminologi 'Daerah Tingkat II' yang sudah tidak dikenal dalam sistem pemerintahan daerah pasca-reformasi," ujarnya.

Menurut Lusiana, penggunaan istilah tersebut selama ini berpotensi menimbulkan ambiguitas kelembagaan dan ketidakjelasan yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa konsumen.

"Dengan putusan MK ini, frasa 'Daerah Tingkat II' harus dimaknai sebagai 'kabupaten/kota'. Ini sejalan dengan semangat Permendag 72/2020 yang telah menyesuaikan pembentukan dan keanggotaan BPSK dengan sistem pemerintahan daerah yang berlaku," jelasnya.

Lusiana menilai putusan MK juga memperkuat kedudukan BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Kepastian tersebut dinilai penting agar konsumen memiliki akses yang lebih jelas terhadap lembaga penyelesaian sengketa.

"Selama ini, banyak konsumen yang bingung mengenai kedudukan BPSK, apakah di kabupaten/kota atau di provinsi. Dengan penegasan MK bahwa frasa 'Daerah Tingkat II' dimaknai 'kabupaten/kota', maka akses konsumen terhadap forum penyelesaian sengketa menjadi lebih pasti," katanya.

Dia menambahkan Permendag Nomor 72 Tahun 2020 tetap menjadi acuan teknis dalam pembentukan dan penyelenggaraan BPSK, termasuk pendaftaran BPSK kepada Menteri Perdagangan, penerbitan Surat Tanda Daftar BPSK (STD-BPSK), serta pembinaan dan pengawasan.

Lusiana berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPKN dan BPSK dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.

"Putusan MK ini justru menjadi titik bagi kami di BPKN untuk semakin intensif berkoordinasi dengan BPSK di daerah. Selama ini, BPKN memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait perlindungan konsumen, sementara BPSK adalah ujung tombak penyelesaian sengketa konsumen di daerah," ujarnya.

Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan sistem pertukaran data antara BPKN dan BPSK secara berkala. Data tersebut mencakup tren pengaduan konsumen, jenis sengketa yang muncul, serta putusan-putusan BPSK yang dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan rekomendasi BPKN.

Selain itu, BPKN mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota BPSK, khususnya dalam menangani sengketa konsumen di era digital seperti transaksi e-commerce, layanan berlangganan, dan sengketa lintas yurisdiksi.

BPKN juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota agar konsumen mengetahui keberadaan BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya.

Lusiana menilai BPKN juga perlu memperkuat perannya sebagai penghubung antara BPSK dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM). Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama memantau pelaksanaan rekomendasi BPKN, demi terwujudnya perlindungan konsumen yang nyata di Indonesia. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE