Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Senilai Rp61 Miliar di 5 Bandara
Sebagian besar pelaku tindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram (kg) dengan nilai estimasi mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar pelaku tindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan penindakan ini bersumber dari pencegahan di lima pintu udara internasional, yakni Bandara Juanda, Bandara Kertajati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan kasus ini berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai wujud perlindungan terhadap sumber daya alam nasional dari praktik penggelapan ekspor.
Priyono menambahkan seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka yang terlibat kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," ujar Priyono.
Seiring penindakan masif ini, Bea Cukai mengimbau masyarakat maupun penumpang yang hendak membawa perhiasan atau emas ke luar negeri untuk selalu melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan resmi, serta melaporkannya kepada petugas di pelabuhan maupun bandara keberangkatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengeluaran emas dari wilayah Indonesia terancam sanksi hukum berat. Berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tindakan ekspor ilegal yang memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Adapun ketentuan pembawaan barang perhiasan atau perak dan emas bawaan penumpang mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan PMK 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025 yang mengatur jenis komoditas ekspor emas tertentu yang dikenakan tarif bea keluar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan sinergi penindakan bersama Bea Cukai telah terbangun sejak beberapa bulan terakhir hingga berhasil membongkar lokasi persembunyian pengolahan emas ilegal.
"Proses-proses yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi persembunyian atau perumahan yang mereka mengolah barang bukti emas tadi dengan menggunakan mixer atau blender dengan kemudian menjadi bubuk-bubuk," ujar Teddy.
Teddy menambahkan, pihak kepolisian juga memperketat penindakan hukum di sektor hulu untuk memutus rantai pasok dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, Direktorat Tipidter melakukan penegakan hukum baik di wilayah hulu maupun hilirnya. Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan Bea Cukai yang di wilayah, apabila ada informasi terkait dengan tindak pidana yang didapatkan, terutama kasus penyelundupan emas, silakan dikembangkan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda masing-masing," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)