News

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Capai 1 Juta Ekor per Hari

Zakky Mubarok Santosa 22/10/2026 11:25 WIB

Bareskrim mengungkapkan perputaran penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal, secara keseluruhan bisa mencapai 1 juta ekor ke Vietnam per harinya. 

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Capai 1 Juta Ekor per Hari. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan perputaran penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal, secara keseluruhan bisa mencapai 1 juta ekor ke Vietnam per harinya. 

Hal itu, ia sampaikan usai sukses membongkar gudang penampungan dan penyelundupan BBL yang berada di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat. 

"Per harinya kurang lebih pemain-pemain ilegal penyelundupan ini adalah 1 juta per hari. Informasi yang kami dapatkan yang dibawa ataupun berhasil diselundupkan," ujar Irhamni dalam keterangannya pada Kamis, (22/10/2026). 

Berkaca dari penggerebekan gudang BBL di Depok yang mampu menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor BBL, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp257 miliar. 

Menurutnya bukan tidak mungkin ada kelompok ilegal lain yang mampu menyelundupkan lebih besar BBL per harinya ke luar negeri. 

"Satu titik, satu kelompok ini, 4 bulan Rp3.500.000 ekor BBL, berarti ada kelompok-kelompok lain yang sama besarnya atau mungkin lebih besar," jelasnya. 

Meski begitu, Irhamni berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia. 

"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter sukses menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks BBL senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah yang diduga menjadi pelaksana pengangkutan, dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE