Auditor BPK Ungkap Empat Tahapan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji
Auditor BPK mengungkapkan empat tahapan dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
IDXChannel - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani mengungkapkan, empat tahapan dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli dalam lanjutan persidangan tersebut pada Selasa (27/10/2026).
Ramadhani dihadirkan bersama tiga auditor BPK lainnya yang merupakan bagian tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan," kata Ramadhani.
"Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut," sambungnya.
Tahapan pertama ialah pra-perencanaan. Dalam tahap ini, kata dia, auditor harus memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang. Tujuannya, untuk meyakini kasus tersebut memang masuk sebagai lingkup keuangan negara sekaligus mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang.
"Kemudian selanjutnya kita akan menganalisis kasus dalam pra-perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Tahapan kedua ialah perencanaan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan. "Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan," ucapnya.
Tahap ketiga berupa proses pelaksanaan pemeriksaan dengan mendalami konstruksi kasus, menganalisis, dan mengevaluasi bukti pemeriksaan. Selanjutnya memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian.
"Jadi output di sini adalah konsep simpulan," ucapnya.
Terakhir, lanjut Ramadhani, tahap pelaporan. Dalam tahapan tersebut, menyusun konsep hasil pemeriksaan dan finalisasi.
"Output finalnya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujar dia.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622,09 miliar). Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 (Rp478,17 miliar) serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.
(Febrina Ratna Iskana)