News

Ada 191.657 Ha Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44.677 Ha Berpotensi Menimbulkan Konflik

Achmad Al Fiqri 16/09/2026 15:24 WIB

TNI melaporkan 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat hingga Agustus 2026.

Ada 191.657 Ha Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44.677 Ha Berpotensi Menimbulkan Konflik. (Foto: YouTube/TV Parlemen)

IDXChannel—Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencatat ada 369.971 hektare barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh TNI. Dari jumlah itu, sebanyak 44.677 hektare masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Hal itu diungkapkan oleh Asrenum Panglima TNI, Letjen TNI Candra Wijaya, saat RDPU bersama Baleg DPR RI membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

"Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektare dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria," kata Candra.

Lebih lanjut, Candra menyampaikan 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat hingga Agustus 2026.

Dia juga mengatakan,  Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare pada Maret 2025.

Lebih lanjut, TNI mengusulkan agar RUU Reforma Agraria ini mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian/lembaga yang didukung bukti hak yang sah.

"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji," ucap Candra.

"Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," pungkasnya.

Dia juga mengatakan bahwa TNI mendukung pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.


(Nadya Kurnia)

SHARE