MARKET NEWS

Toba Pulp (INRU) Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing oleh Kejagung

Nur Ichsan Yuniarto 13/09/2026 08:41 WIB

Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Toba Pulp (INRU) Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Oleh Kejagung

IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL (INRU) buka suara usai ditetapksan menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejagung pada tanggal 9 September 2026," kata TPL dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (13/9/2026).

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

TPL menambahkan, perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.

"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," katanya.

Perseroan, lanjut TPL, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai adanya perkara yang telah diperiksa di pengadilan berserta nomor perkara dan pengadilan yang dimaksud," katanya.

Perseroan, kata TPL, senantiasa melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, TPL menjelaskan jika laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian Limited Review.

"Perseroan terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang dieprlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, TPL mengaku jika belum mengidentifikasi informasi atau fakta kejadian material lainnya yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib diungkapkan disampaikan kepada publik

"Perseroan akan terus memantau perkembangan informasi dimaksud, melakukan verifikasi sesuai kebutuhan, dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama BEI, kami ucapkan terima kasih," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE