MARKET NEWS

Terkendala Likuiditas, PTSN Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Desi Angriani 18/09/2026 11:28 WIB

Saat ini, porsi saham free float PTSN tercatat sekitar 10 persen atau berada di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Terkendala Likuiditas, PTSN Belum Penuhi Free Float 15 Persen (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) masih menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan minimum saham free float sebesar 15 persen. 

Saat ini, porsi saham free float PTSN tercatat sekitar 10 persen atau berada di bawah ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Perseroan menyebut, kondisi ini berkaitan dengan likuiditas perdagangan saham PTSN di BEI yang relatif terbatas.

Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan tengah mengkaji sejumlah alternatif untuk meningkatkan porsi saham free float dengan mempertimbangkan opsi rights issue maupun private placement.

Namun, opsi tersebut memiliki sejumlah kendala, antara lain tahapan dan prosedur pelaksanaan yang relatif panjang, likuiditas saham PTSN di pasar yang terbatas serta kesulitan dalam mencari investor.

Alternatif lainnya adalah melakukan penjualan saham secara bertahap di pasar atau kemungkinan pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali.

Dengan kondisi saham PTSN yang kurang likuid, langkah ini berpotensi membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai target free float yang ditetapkan dan dapat mempengaruhi harga saham.

"Karena itu, perseroan masih melakukan kajian dan penjajakan terhadap beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float secara tepat dan terukur," kata manajemen PTSN dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/9/2026).

Meski mendapatkan sejumlah kendala, perseroan sedang menjajaki kemungkinan restrukturisasi dan/atau pengalihan sebagian kepemilikan saham Inditeck Technology Hong Kong Limited kepada beberapa entitas anak atau perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham free float.

Alternatif tersebut masih berada dalam tahap penjajakan dan kajian. Pelaksanaannya akan bergantung pada hasil kajian, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta persetujuan dan keputusan dari pihak-pihak terkait.

(DESI ANGRIANI)

SHARE