Terancam Forced Delisting, SBAT Ditawar Rp4,9 Miliar Lewat Tender Sukarela
SBAT mendapat tawaran pengambilalihan hingga 51,52 persen saham melalui penawaran tender sukarela oleh PT Mitra Bintang Sejahtera Trading.
IDXChannel - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) mendapat tawaran pengambilalihan hingga 51,52 persen saham melalui penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer oleh PT Mitra Bintang Sejahtera Trading.
Penawaran tersebut dipatok sebesar Rp2 per saham dengan nilai transaksi maksimal sekitar Rp4,9 miliar.
Rencana aksi korporasi ini berlangsung di tengah ancaman penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) SBAT oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/11/2026) PT Mitra Bintang Sejahtera Trading menyampaikan rencana untuk mengambil alih sebanyak-banyaknya 51,52 persen saham SBAT. Saat ini, calon pengendali tersebut belum memiliki saham perseroan.
Harga penawaran sebesar Rp2 per saham ditetapkan setara dengan rata-rata harga tertinggi saham SBAT selama 30 hari sebelum perdagangan sahamnya disuspensi. Harga tersebut juga berada di atas nilai buku per saham SBAT yang tercatat negatif Rp3,27 pada akhir 2023.
Penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026 hingga 13 Januari 2027. Adapun pembayaran kepada pemegang saham yang mengikuti penawaran akan dilakukan pada 18 Januari 2027.
Adapun aksi korporasi ini bertujuan untuk melanjutkan kegiatan usaha tekstil SBAT di luar bursa, sekaligus memberikan opsi likuidasi bagi para pemegang saham ritel sebelum perusahaan sepenuhnya keluar dari pasar modal.
Sebagai informasi, SBAT merupakan satu dari 18 emiten yang masuk dalam daftar perusahaan yang akan mengalami forced delisting oleh BEI efektif 10 November 2026.
Penghapusan pencatatan tersebut dilakukan menyusul kondisi kepailitan yang dialami perseroan. SBAT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah perseroan digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti.
Gugatan itu terkait tunggakan atas program pemagangan tenaga kerja senilai Rp28,15 miliar yang jatuh tempo pada April 2023.
Perseroan mengaku tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena kondisi bisnis yang sedang sulit. Pendapatan dan arus kas tertekan sehingga kewajiban, termasuk utang tak bisa dibayar.
(DESI ANGRIANI)