MARKET NEWS

RKAB Jadi Kunci Operasional Tambang, Kasus BYAN Tunjukkan Besarnya Dampak ke Emiten

TIM RISET IDX CHANNEL 25/09/2026 10:35 WIB

Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan pertambangan.

RKAB Jadi Kunci Operasional Tambang, Kasus BYAN Tunjukkan Besarnya Dampak ke Emiten. (Foto: iStock)

IDXChannel - Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan pertambangan karena berkaitan langsung dengan rencana kegiatan produksi yang dapat dijalankan perusahaan dalam satu periode.

Besarnya peran RKAB terlihat dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menggunakan instrumen tersebut untuk menyesuaikan produksi mineral dan batu bara (minerba) dengan kondisi pasokan dan permintaan pasar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan, pada 12 Februari 2026, penyesuaian RKAB 2026 dilakukan antara lain untuk mencegah kelebihan pasokan atau oversupply dan menjaga stabilitas harga komoditas batu bara.

Dengan demikian, bagi perusahaan tambang, RKAB tidak semata-mata menjadi persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan ruang produksi yang dapat dijalankan perusahaan secara legal.

Hal tersebut menjadi semakin relevan bagi emiten tambang karena perubahan volume produksi pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kontrak penjualan serta realisasi pendapatan dan arus kas.

Persoalan RKAB juga bukan hanya terjadi pada satu perusahaan.

Pada 10 September 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan masih terdapat sekitar 50 perusahaan yang pengajuan revisi RKAB 2026-nya dalam proses atau masih pending.

Menurut Tri, proses evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kelayakan serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dari perusahaan yang mengajukan revisi RKAB.

Beberapa hari kemudian, persoalan tersebut terlihat dalam kasus PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang terafiliasi dengan taipan Low Tuck Kwong.

Pada 11 September 2026, tiga anak usaha BYAN, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada pelanggan karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan.

Manajemen BYAN menyatakan kondisi tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak usahanya memenuhi kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian dengan pelanggan.

Pada saat itu, ESDM menyatakan revisi RKAB BYAN masih dalam tahap evaluasi.

Tri Winarno mengatakan terdapat sejumlah hal yang masih perlu dicermati atau dievaluasi sebelum persetujuan diberikan, meski dia memperkirakan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Kondisi tersebut menunjukkan bagaimana keterlambatan persetujuan RKAB dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap operasional perusahaan tambang, terutama ketika perusahaan memiliki kewajiban pasokan kepada pelanggan.

Menariknya, persoalan RKAB BYAN tersebut muncul berdekatan dengan aksi korporasi perubahan kepemilikan saham perseroan.

Pada 16 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk menjual sekitar 30 persen saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, dan transaksi tersebut diumumkan pada 17 September 2026.

Usai pengumuman transaksi tersebut, perhatian pasar juga tertuju pada perkembangan revisi RKAB BYAN.

Pada 21 September 2026, Tri Winarno menyatakan revisi RKAB tiga perusahaan yang terafiliasi dengan BYAN telah disetujui, dengan tambahan kuota produksi hingga 20 juta ton.

“Bayan kan punya banyak sebetulnya. Kemarin yang belum kan tiga (anak perusahaan). Angkanya 15-20 juta ton, total untuk tiga itu,” ujar Tri saat ditemui seusai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tri menjelaskan persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam proses evaluasi RKAB.

Tri menegaskan, penerbitan RKAB tidak berkaitan dengan rencana pengalihan kepemilikan saham BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama.

“Sebetulnya (Bayan) tidak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah, dan lain sebagainya,” kata Tri.

Kedekatan waktu kedua peristiwa tersebut memang menjadi bagian dari kronologi yang menarik perhatian pasar, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara transaksi saham dan keputusan pemerintah mengenai RKAB.

Bagi investor, perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa RKAB perlu diperhatikan sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi visibilitas produksi emiten tambang, terutama ketika perusahaan mengandalkan tambahan kuota untuk meningkatkan volume produksi.

Setelah persetujuan revisi RKAB diperoleh, pada 23 September 2026, BYAN kemudian mencabut status force majeure yang sebelumnya diberlakukan oleh tiga anak usahanya. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE