Puluhan Saham Semi-Gocap Jatuh, 11 Sentuh ARB Jelang Penghapusan Batas Bawah Rp50
Mayoritas saham berharga di bawah Rp100 per unit kompak melemah hingga penutupan perdagangan sesi I, Jumat (25/9/2026).
IDXChannel - Mayoritas saham berharga di bawah Rp100 per unit kompak melemah hingga penutupan perdagangan sesi I, Jumat (25/9/2026). Sejumlah di antaranya menyentuh batas auto rejection bawah (ARB).
Koreksi ini terjadi hanya dua hari bursa menjelang berlakunya kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham Rp50, dikenal sebagai saham gocap, pada Senin (28/9/2026) pekan depan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Riset IDXChannel, dari 111 saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp52-Rp100 per saham, sebanyak 86 saham melemah, hanya 5 saham menguat, dan sisanya stagnan atau tidak bertransaksi.
Dari saham yang aktif diperdagangkan, itu berarti sekitar 94,5 persen bergerak di zona merah, dengan rata-rata pelemahan mencapai 7,09 persen.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi I melemah 0,55 persen ke level 6.263,73, dengan 540 saham turun berbanding 148 saham naik dari total saham yang diperdagangkan.
Dengan kata lain, rasio pelemahan pada kelompok saham berharga di bawah Rp100 jauh lebih tinggi dibandingkan pasar secara keseluruhan.
11 Saham Sentuh ARB
Setidaknya sebanyak 11 saham pada kelompok ini turun 14-14,75 persen pada sesi I alias menembus batas ARB 15 persen yang saat ini berlaku untuk saham berharga di atas Rp10.
Di antaranya adalah PT Mitra Pack Tbk (PTMP) yang ambles 14,75 persen ke Rp52, PT Pikko Land Development Tbk (RODA) yang juga jatuh 14,75 persen ke Rp52, PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) yang turun 14,29 persen ke Rp60, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) yang melemah hingga menyentuh Rp70, dan PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) yang terkoreksi ke Rp53.
Saham PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (ESIP), yang menjadi salah satu saham dengan penurunan terdalam di kelompok harga Rp100, ambles 10,71 persen pada sesi I.
Perlu dicatat, pelemahan tajam pada saham-saham tersebut tidak serta-merta berkaitan langsung ke kebijakan penghapusan batas harga minimum saham Rp50 di pasar reguler dan tunai.
Berbarengan dengan Penghapusan Batas Rp50
Meski demikian, momentum pelemahan ini muncul berbarengan dengan rencana BEI menghapus batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai Senin (28/9/2026) pekan depan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang gerak harga yang lebih luas serta memperbaiki mekanisme price discovery di pasar modal.
"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujar Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026) lalu.
Pola penurunan yang terkonsentrasi pada saham-saham berharga rendah ini mengindikasikan adanya tekanan jual yang lebih besar dibandingkan pasar secara umum.
Kendati, hal tersebut belum dapat dipastikan apakah ini murni cerminan antisipasi pelaku pasar terhadap perubahan aturan, atau berbarengan dengan sentimen negatif yang lebih luas seperti kenaikan yield US Treasury, harga minyak, dan pelemahan rupiah yang turut membebani IHSG pada perdagangan hari ini.
Meski batas harga minimum Rp50 dihapus mulai Senin pekan depan, penurunan harga saham tidak serta-merta dapat terjadi secara instan hingga ke level Rp1.
Batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen untuk saham berharga di atas Rp10 masih berlaku secara asimetris hingga 31 Desember 2026, sebelum kembali disimetriskan dengan auto rejection atas (ARA) mulai 1 Januari 2027.
Sebagai bagian dari kebijakan yang sama, BEI juga akan menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui skema short selling pada 28 September 2026, dengan perdagangan short selling ditargetkan mulai berlaku 1 Oktober 2026. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.