OJK Ungkap Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar. Penyerahan surat sanksi ini diberikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien
Prosesi tersebut juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes (Pol) Suhasto. Keterlibatan Polri merupakan bentuk koordinasi yang erat antara OJK-Polridalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Saudara R yang saat ini duduk sebagai direksi di PT SS berupa sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) selama satu tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Sementara dalam kasus IPO BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Adapun dalam kasus IPO CUAN, sanksi kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Di samping itu, OJK juga mengenakan sanksi atas Anggota Bursa (AB) atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan hukuman denda kepada 9 AB dan sanksi peringatan tertulis kepada 8 sales AB yang menangani pemesanan (order) pada perdagangan saham DSSA. Sembilan AB tersebut yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan denda kepada dua AB, yakni PT HPS dan PT BDS serta sanksi pembekuan izin WPEE selama tiga bulan kepada satu pihak, yakni Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa AB, Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Sementara dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
(Rahmat Fiansyah)