MARKET NEWS

OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC

Desi Angriani 16/10/2026 15:33 WIB

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC.

OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal oleh 31 emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC.

"Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Sementara itu, sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun dikenakan kepada tiga emiten konglomerasi yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. 

Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.

"OJK menemukan fakta berupa tindakan yang direncanakan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," tutur Hasan.

Untuk kasus DSSA, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat, terdiri atas 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Termasuk bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi yang bersangkutan.

Adapun dalam pemeriksaan IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa pemesanan saham telah direncanakan untuk pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan adanya penyamaran identitas dalam proses pemesanan saham. Praktik tersebut memungkinkan pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

"OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," katanya.

Secara keseluruhan, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

(DESI ANGRIANI)

SHARE