MARKET NEWS

OJK Telusuri Transaksi DSSA hingga Penjatahan Saham IPO BREN-CUAN

Desi Angriani 16/10/2026 18:51 WIB

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran terhadap emiten yang sebelumnya masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC).

OJK Telusuri Transaksi DSSA hingga Penjatahan Saham IPO BREN-CUAN (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) hingga proses pemesanan dan penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran terhadap emiten yang sebelumnya masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023-2026. 

OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Dalam proses penyelidikan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi saham DSSA.

Di antaranya memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk mendalami kasus tersebut.

"OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. 

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin orang perseorangan terhadap direksi yang bersangkutan.

"Pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tutur Hasan Fawzi.

Sementara itu, dalam pemeriksaan IPO BREN dan CUAN, OJK menyoroti proses pemesanan dan penjatahan saham yang diduga telah direncanakan untuk pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK menemukan indikasi penyamaran identitas dalam proses pemesanan saham. Praktik tersebut memungkinkan pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

Akibatnya, kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham BREN dan CUAN.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," katanya.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada ketiga emiten konglomerasi ini. Rinciannya, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.

(DESI ANGRIANI)

SHARE