MARKET NEWS

OJK Rancang 2 Aturan Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)

Rohman Wibowo 15/08/2026 06:55 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

OJK tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang dua Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini akan menjadi dasar pembentukan BMKS yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar BMKS segera beroperasi sesuai target awal tahun depan. Sementara itu, seluruh peraturan terkait penyelenggaraan BMKS paling lambat diterbitkan pada 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK terus berkomunikasi dengan Danantara Indonesia dalam menyusun cetak biru (blueprint) pendirian bursa komoditas tersebut.

“Kami memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya. OJK, kemudian dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dan juga dengan Danantara, terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS," kata Friderica di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini memaparkan, fokus utama OJK dari sudut pandang regulasi BMKS saat ini tertuju pada penyusunan dua aturan turunan. Kedua POJK disusun sambil menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait BMKS.

POJK pertama disiapkan untuk memuat pedoman mengenai skema peralihan bertahap aktivitas transaksi mineral serta komoditas unggulan ke BMKS.

Sementara itu, POJK kedua menjadi acuan legal formal dalam mengatur teknis pengoperasian dan penyelenggaraan BMKS. Tidak terbatas pada aspek regulasi semata, otoritas pengawas keuangan ini juga secara paralel mematangkan elemen operasional internal seperti penyusunan formasi SDM, anggaran, hingga struktur organisasi BMKS.

Menyangkut komoditas serta jenis mineral apa saja yang akan diperdagangkan di platform BMKS kelak, Kiki menyebutkan soal klasifikasi tersebut secara resmi bakal tertuang dalam Perpres BMKS.

Meski OJK beserta tim perumus telah melakukan inventarisasi awal terhadap ragam komoditas potensial, keputusan finalnya tetap harus merujuk pada beleid kepresidenan yang akan datang.

“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral dan juga komoditas strategis, akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpres-nya seperti apa, dan kami akan menyampaikan," kata Kiki.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE