MARKET NEWS

OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun

Rohman Wibowo 29/10/2026 20:32 WIB

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.

OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah melunasi denda administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara. 

“Sudah bayar dua hari lalu. Sudah, Rp2,1 triliun, sudah bayar,” kata Friderica saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Friderica menjelaskan, sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, bukan kepada ketiga emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan.

“Itu pihak lho, bukan emitennya ya. Jadi pihak-pihak itu sudah bayar,” ujarnya.

Dalam kasus DSSA, OJK melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham selama periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam proses penelusuran transaksi dan aliran dana, OJK memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perseorangan, serta 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi perdagangan saham DSSA yang melibatkan nasabah perseorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham secara tidak wajar.

OJK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk dengan membekukan izin orang perseorangan milik direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK.

Dalam pengusutan tersebut, OJK menelusuri dokumen dari perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Regulator juga memeriksa lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham.

OJK menemukan dugaan rekayasa penjatahan saham IPO BREN dan CUAN melalui pengalokasian saham kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Pemesanan efek diduga dilakukan dengan menyamarkan identitas penerima jatah pasti dalam jumlah besar.

Skema tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar atau free float.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi transaksi saham DSSA maupun rekayasa penjatahan saham IPO BREN dan CUAN. 

(DESI ANGRIANI)

SHARE