OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
OJK dan BEI memberikan penjelasan terkait rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan lebih lanjut. Sebab, wakaf produktif pada prinsipnya dapat dikelola melalui investasi, termasuk dengan memanfaatkan instrumen pasar modal.
"Sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana, investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," kata Hasan saat dijumpai di acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola wakaf produktif dapat memberikan manfaat dalam mengoptimalkan pertumbuhan dan pengelolaan dana wakaf.
"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut," kata dia.
Namun, Hasan menegaskan, pengelolaan wakaf melalui pasar modal memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.
"Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini," kata dia.
Hasan menjelaskan, berbagai instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, apabila skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana tetap harus dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," ujar Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, dana wakaf atau filantropi Islam yang dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional.
Dia menjelaskan, sebelumnya BEI menyampaikan terdapat aktivitas wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan investor melalui online trading syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.
"Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," kata Jeffrey.
(Dhera Arizona)