MSCI Kaji Perubahan Status Indonesia, Ini Daftar Negara di Standalone Market
Indonesia terancam kehilangan status Emerging Market setelah MSCI membuka konsultasi untuk mereklasifikasi pasar saham domestik menjadi Standalone Market.
IDXChannel - Indonesia terancam kehilangan status Emerging Market setelah MSCI membuka konsultasi untuk mereklasifikasi pasar saham domestik menjadi Standalone Market, kategori yang berada di luar kelompok indeks pasar berkembang maupun pasar frontier.
Mengacu pada halaman klasifikasi resmi MSCI, terdapat 11 pasar yang berstatus Standalone Market setelah Bulgaria direklasifikasi menjadi Frontier Market pada tinjauan klasifikasi Juni 2026.
Di kawasan Amerika, pasar yang masuk kategori tersebut adalah Argentina, Jamaika, Panama, serta Trinidad dan Tobago, sedangkan di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (EMEA), daftarnya mencakup Bosnia dan Herzegovina, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, serta Zimbabwe, berdasarkan klasifikasi MSCI dan hasil tinjauan klasifikasi Juni 2026.
Status Standalone Market tidak selalu mencerminkan persoalan yang sama di setiap negara, sebab menurut kerangka klasifikasi MSCI, kategori tersebut mencakup pasar baru yang sebelumnya belum masuk cakupan MSCI maupun pasar yang mengalami kemerosotan signifikan dalam aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas.
Argentina, misalnya, pernah berstatus Emerging Market sebelum direklasifikasi menjadi Standalone Market pada November 2021, sedangkan Nigeria sebelumnya masuk kategori Frontier Market sebelum perubahan status pada Februari 2024, sebagaimana tercatat dalam dokumen metodologi Global Investable Market Indexes MSCI.
Meski demikian, status tersebut tidak permanen, sebagaimana ditunjukkan Bulgaria yang dipindahkan dari Standalone Market ke Frontier Market setelah MSCI menilai likuiditas bursa dan jumlah saham yang memenuhi persyaratan telah membaik, berdasarkan pengumuman resmi MSCI pada 23 Juni 2026.
Nasib Indonesia ditentukan pada 2027
Berbeda dari Turki dan Bangladesh yang menghadapi kemungkinan konsultasi dalam kondisi tertentu, MSCI telah secara resmi membuka konsultasi atas usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, sebagaimana diumumkan pada 15 Oktober 2026.
MSCI akan menerima masukan pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan mengumumkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027, berdasarkan pengumuman konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia.
Jika usulan tersebut disetujui, saham Indonesia tidak lagi masuk dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets, sehingga berpotensi mengubah eksposur investor yang menggunakan kedua kelompok indeks tersebut sebagai acuan investasi.
Namun, perubahan klasifikasi tidak otomatis berarti seluruh investor asing akan melepas saham Indonesia, karena dampaknya terhadap arus dana akan bergantung pada mandat investasi, indeks acuan, serta keputusan masing-masing pengelola dana. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.