Menuju Demutualisasi, BEI Pertimbangkan Private Placement hingga IPO
BEI membuka peluang penggunaan skema private placement hingga IPO dalam proses demutualisasi.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang penggunaan skema private placement hingga penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dalam proses demutualisasi Bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menilai IPO belum realistis untuk menjadi pilihan pada tahap awal lantaran membutuhkan persiapan yang cukup panjang.
"Kalau kita melihat secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO," katanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar secara virtual, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, Jeffrey tidak menutup kemungkinan BEI melantai di Bursa melalui IPO pada masa mendatang. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham BEI.
"Tetapi tentu ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang," tutur Jeffrey.
Dia menegaskan, proses demutualisasi akan tetap menjaga independensi Bursa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme demutualisasi masih menunggu aturan yang akan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa bursa efek harus tetap independen," kata Jeffrey
Jeffrey menambahkan, UU P2SK telah memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut proses demutualisasi. BEI meyakini aturan tersebut akan tetap menempatkan prinsip independensi Bursa sebagai salah satu aspek utama.
"Ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya akan dilakukan oleh OJK. Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.
(DESI ANGRIANI)