Menakar Daya Serap Pasar di Tengah Reformasi Free Float
Reformasi pasar modal Indonesia memasuki fase yang menuntut perubahan tidak hanya dari sisi struktur bursa dan emiten, tetapi juga dari sisi kedalaman investor.
IDXChannel - Reformasi pasar modal Indonesia memasuki fase yang menuntut perubahan tidak hanya dari sisi struktur bursa dan emiten, tetapi juga dari sisi kedalaman investor, terutama domestik.
Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan peningkatan batas minimum free float emiten berpotensi memperbaiki tata kelola serta likuiditas pasar dalam jangka panjang.
Namun, implementasinya berlangsung ketika dana institusi domestik yang dialokasikan ke saham justru terus menyusut.
Riset Bahana Sekuritas menunjukkan, aset kelolaan (asset under management/AUM) reksa dana saham Indonesia telah turun jauh dari puncaknya pada 2019.
AUM reksa dana saham yang sempat mencapai sekitar Rp140 triliun pada periode tersebut kini tersisa sekitar Rp63 triliun per Juli 2026.
Tidak hanya reksa dana, porsi investasi pada ekuitas oleh investor institusi domestik juga terus turun.
Berdasarkan data Bahana, porsi saham terhadap total AUM reksa dana merosot dari sekitar 40 persen pada 2015 menjadi 11 persen per Juli 2026.
Pada periode yang sama, eksposur dana pensiun terhadap saham turun dari sekitar 14 persen menjadi 5 persen, sedangkan perusahaan asuransi turun dari sekitar 17 persen menjadi 9 persen.
Secara agregat, porsi ekuitas terhadap total AUM institusi tersebut turun dari sekitar 22 persen menjadi 9 persen.
Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri ketika BEI mulai menerapkan ketentuan free float yang lebih tinggi.
Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah ambang batas 12,5 persen dan 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Februari 2027.
Bahana memperkirakan sekitar Rp39 triliun hingga Rp75 triliun saham perlu diserap pasar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Artinya, reformasi free float berpotensi menghadirkan tambahan pasokan saham dalam jumlah besar pada saat kapasitas investor domestik untuk menyerap ekuitas tidak sekuat beberapa tahun sebelumnya.
MSCI Perbesar Tantangan
Kondisi tersebut menjadi semakin relevan di tengah pembekuan indeks Indonesia oleh MSCI.
Ketika partisipasi investor asing masih terbatas dan jumlah saham dengan likuiditas tinggi relatif sedikit, tambahan pasokan dari reformasi free float berpotensi menghadapi proses penyerapan yang lebih berat.
Bahana menilai minat investor asing dan ritel domestik masih terbatas. Di sisi lain, investor institusi domestik kemungkinan perlu melakukan rebalancing portofolio untuk menyerap tambahan saham yang beredar di publik.
Dengan demikian, persoalan free float tidak berhenti pada kewajiban emiten melepas sebagian kepemilikannya ke publik.
Pasar juga membutuhkan investor yang memiliki kapasitas dan kemauan untuk menyerap saham tersebut.
Kondisi ini tercermin dari rendahnya likuiditas pasar saham Indonesia dibandingkan sejumlah negara kawasan.
Bahana mencatat Indonesia memiliki median effective free float sekitar 20 persen, terendah di antara sejumlah pasar utama ASEAN yang dibandingkan.
Jumlah perusahaan Indonesia yang memenuhi kriteria likuiditas tertentu juga masih relatif terbatas.
Berdasarkan data Bahana, terdapat sekitar 31 perusahaan Indonesia dengan rata-rata nilai transaksi harian (average daily traded value/ADTV) dalam 3 bulan di atas USD5 juta (Rp89,38 miliar), dibandingkan 68 perusahaan di Thailand, 48 di Singapura, 38 di Malaysia, dan 33 di Vietnam. Sementara, Filipina hanya 3 perusahan.
Karena itu, tambahan free float memang berpotensi memperbaiki likuiditas dan investabilitas dalam jangka panjang, tetapi manfaat tersebut bergantung pada kemampuan pasar membangun kembali basis permintaan.
Di sinilah persoalan MSCI menjadi penting.
Jika akses investor institusi global terhadap saham Indonesia tetap terbatas atau indeks Indonesia masih berada dalam status pembekuan, tambahan saham yang dilepas ke publik berpotensi menghadapi proses penyerapan yang lebih berat.
Namun, penurunan eksposur institusi domestik terhadap saham bukan semata-mata akibat persoalan MSCI.
Data Bahana menunjukkan tren tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga pembekuan MSCI lebih tepat dilihat sebagai faktor yang memperberat tantangan penyerapan dalam jangka pendek.
Demutualisasi Jadi Bagian Reformasi Struktural
Di tengah persoalan tersebut, demutualisasi BEI menjadi agenda reformasi yang lebih bersifat struktural.
Analis Bahana Sekuritas Raja Abdalla mengatakan demutualisasi BEI berpotensi menjadi langkah besar berikutnya dalam reformasi pasar modal Indonesia dan diperkirakan dapat berlangsung dalam 6-12 bulan ke depan.
Dalam proses tersebut, BEI diperkirakan dapat melepas saham minoritas hingga 40 persen. Danantara berpotensi mengambil peran utama dalam konsorsium pembeli bersama institusi strategis lainnya, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.
Raja menilai struktur konsorsium memungkinkan kepemilikan saham BEI didistribusikan kepada sejumlah institusi, terutama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas kepemilikan maksimal 5 persen untuk satu entitas.
Menurut dia, demutualisasi dapat memperkuat tata kelola dan transparansi sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan dalam ekosistem pasar modal.
"Demutualisasi akan memberikan dampak struktural positif bagi pasar modal Indonesia karena dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi konflik kepentingan," tulis Raja dalam riset yang terbit pada 6 Oktober 2026.
Sementara itu, untuk menghadapi emiten yang tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi ketentuan free float, Bahana melihat perlunya kerangka privatisasi yang lebih fleksibel.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan BEI adalah mekanisme squeeze-out melalui tender offer.
Mekanisme tersebut memungkinkan pemegang saham pengendali membeli saham milik pemegang saham minoritas sebelum melakukan delisting, dengan tetap memperhatikan kewajaran harga dan perlindungan investor minoritas.
Menurut Raja, mekanisme tersebut dapat memberikan jalur privatisasi yang lebih jelas sekaligus mengurangi jumlah perusahaan tercatat dengan likuiditas rendah. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.