Manajemen BREN Buka Suara usai Disanksi OJK Terkait Pelanggaran Saham
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) merespons atas pengenaan sanksi administratif dan denda dari OJK terkait temuan pelanggaran aturan IPO.
IDXChannel - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) merespons atas pengenaan sanksi administratif dan denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan pelanggaran aturan penawaran umum perdana saham di pasar modal.
Manajemen BREN menegaskan sikap kooperatif sekaligus memastikan langkah penegakan hukum dari regulator tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan.
Sanksi administratif dan denda tersebut diumumkan secara resmi oleh otoritas di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026). Menyikapi putusan itu, manajemen emiten beraset energi bersih ini menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"PT Barito Renewables Energy Tbk menghormati keputusan yang diambil oleh OJK dan BEI, serta akan memberikan kerja sama yang diperlukan untuk mematuhi regulasi perundang-undangan pasar modal," ujar manajemen BREN dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2026) malam.
Meski terseret persoalan tata kelola dalam proses penawaran umum, manajemen BREN menegaskan fondasi bisnis utama tidak mengalami gangguan teknis di lapangan. Perseroan juga memastikan seluruh lini operasional pembangkitan energi tetap berjalan stabil.
"Seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal sebagaimana mestinya, dan kami tetap fokus memastikan aktivitas usaha terus berlangsung lancar tanpa gangguan," ujar manajemen.
Penertiban oleh otoritas bursa ini dipandang menjadi momentum krusial dalam membenahi transparansi serta kredibilitas pasar keuangan nasional. Merespons babak baru pengawasan tersebut, manajemen BREN menyatakan dukungannya terhadap pembenahan tata kelola industri pasar modal Indonesia ke depan.
"Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh OJK demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional," kata manajemen BREN.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN. Sanksi ini dijatuhkan setelah otoritas menuntaskan penelusuran mendalam terhadap kejanggalan proses penawaran umum perseroan.
Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan fakta bahwa alokasi saham dalam penawaran umum BREN telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Untuk membongkar praktik ini, OJK menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, hingga bank kustodian. Otoritas juga telah memanggil anggota direksi perusahaan efek, bank kustodian terkait, serta pihak penjatahan pasti (fixed allotment).
Regulator menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali mengaburkan identitas diri demi memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar.
Praktik pemesanan semu tersebut berujung pada konsentrasi kepemilikan saham BREN hanya pada lingkaran tertentu, sehingga volume saham yang beredar dan diperdagangkan secara riil di pasar reguler menjadi sangat terbatas.
(Dhera Arizona)