MARKET NEWS

Maksimalkan Inklusivitas Keuangan, OJK Siapkan Regulasi Aset Riil Tertokenisasi

Taufan Sukma Abdi Putra 09/10/2026 19:51 WIB

Tak hanya surat utang dan juga emas, skema tokenisasi juga membuka ruang penghimpunan dana bagi pengembangan proyek ekonomi kreatif.

Maksimalkan Inklusivitas Keuangan, OJK Siapkan Regulasi Aset Riil Tertokenisasi (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Upaya tokenisasi diyakini dapat menjadi salah satu andalan bagi pemerintah dalam memaksimalkan inklusivitas layanan keuangan di masyarakat.

Pasalnya, dengan pendekatan tokenisasi, unit portofolio investasi dapat dipasarkan dengan nominal yang lebih kecil, sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah dan terjangkau.

"Misalnya saja SBN (Surat Berharga Negara), yang selama ini di perbankan dan pasar modal biasanya bisa dibeli seharga Rp1 juta, dengan tokenisasi mereka (masyarakat) jadi bisa membeli dengan pecahan lebih kecil, misal mulai Rp10 ribu, atau Rp100 ribu, dan sebagainya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (IAKD OJK), Adi Budiarso, dalam diskusi Dewan Komisioner OJK bersama media, di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Adi, langkah tokenisasi yang lebih inklusif tersebut, dimungkinkan karena dilakukan dengan menggunakan teknologi blockchain, yang dibangun di atas jaringan yang terdesentralisasi, dengan mengubah aset dunia nyata, seperti emas, properti, SBN hingga karya seni, ke dalam bentuk digital atau token yang lebih aman.

Tak hanya surat utang dan juga emas, skema tokenisasi juga membuka ruang penghimpunan dana bagi pengembangan proyek ekonomi kreatif.

Karenanya, dengan segala manfaat tersebut, OJK pun mengaku tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur tentang aktivitas penawaran aset ditokenisasi, pada Oktober 2026 ini.

"Sudah ada beberapa proyek itu sudah berjalan. Jadi untuk proyek ekonomi kreatif, industri perfilman, project seni, (tokenisasi) ini bisa jadi jalan untuk create pendanaan dari sana," ujar Adi.

Namun demikian, meski praktik tokenisasi dapat membuka peluang pembiayaan alternatif, namun Adi memastikan bahwa pihaknya juga tetap akan memperketat mitigasi risiko aset dasar (underlying asset), dengan mewajibkan kepastian keberadaan fisik aset, sebelum token diterbitkan.

Hal ini penting untuk ditegaskan, guna mengantisipasi penyalahgunaan di lapangan, misal dengan munculnya praktik penerbitan fiktif, hingga juga soal klaim ganda (double claim).

Selain itu, pendekatan hukum juga akan membedakan token dengan hak kepemilikan langsung, dengan token yang hanya memberikan hak atas manfaat ekonomi, seperti pendapatan sewa properti.

"Prinsipnya nanti kita akan memayungi ekosistem, atau proses bisnis, supaya industri ini akan jelas, siapa saja yang akan mau bermain di sini, dia harus berizin OJK yang jelas," ujar Adi.

Langkah penyusunan regulasi ini sendiri, dikatakan Adi, merupakan tindak lanjut dari evaluasi regulatory sandbox OJK, di mana hingga September 2026, sudah tercatat 236 sesi konsultasi telah terlaksana, dan tujuh inovasi telah juga dinyatakan lulus uji coba.

Nantinya, RPOJK baru ini, juga bakal melengkapi 18 regulasi IAKD yang telah diterbitkan sebelumnya, dengan mengusung pendekatan netral teknologi (technolgy-neutral).

Selain tokenisasi, OJK juga tengah mempersiapkan kerangka pengaturan stablecoin sebagai uang yang dapat diprogram (programmable money), yang diproyeksikan sudah bakal melucnur pada 2027 mendatang.

Nantinya, instruman stablecoin hanya difungsikan untuk penyelesaian transaksi di ekosistem aset keuangan digital, dan bukan sebagai alat pembayaran resmi.

Dalam hal ini, OJK secara intens terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), guna menyusun standar pengelolaan cadangan aset (reserves) dan mekanisme penebusan (redemption) yang aman bagi konsumen.

"Dengan adanya dinamika perkembangan teknologi, digital finance ke depan bakal semakin dibutuhkan, khususnya programmable money yang bisa diperankan, either oleh CBDC (central bank digital currency) atau stablecoin," ujar Adi.

(taufan sukma)

SHARE