MARKET NEWS

IHSG Turun 10 Persen usai Trading Halt, Seberapa Jauh Bisa Lanjut Terkoreksi?

TIM RISET IDX CHANNEL 16/10/2026 10:20 WIB

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih tertekan setelah perdagangan sempat dihentikan sementara atau trading halt pada awal sesi Jumat (16/10/2026).

IHSG Turun 10 Persen usai Trading Halt, Seberapa Jauh Bisa Lanjut Terkoreksi? (Foto: Magnific)

IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih tertekan setelah perdagangan sempat dihentikan sementara atau trading halt pada awal sesi Jumat (16/10/2026).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG merosot 10,36 persen ke level 5.256,21 pada pukul 10.12 WIB, dengan tekanan jual meluas ke mayoritas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebanyak 787 saham melemah, hanya 16 saham menguat, sedangkan 160 saham stagnan.

Koreksi tajam ini membuat investor mencermati level penopang IHSG berikutnya, terutama setelah indeks menembus sejumlah level psikologis di tengah meningkatnya ketidakpastian mengenai status pasar saham Indonesia di indeks global.

Menurut MNC Sekuritas dalam riset Jumat (16/10/2026), IHSG masih berada dalam fase tren turun (downtrend). Level 5.317 menjadi area penopang krusial dalam jangka pendek yang perlu dicermati pelaku pasar.

Dalam skenario terburuk (worst-case scenario), MNC Sekuritas mengindikasikan IHSG telah menyelesaikan gelombang koreksi wave [iv] dan berpotensi melanjutkan penurunan pada wave [v]. Dalam skenario tersebut, IHSG berpotensi bergerak menuju rentang 4.766-5.052.

Rentang tersebut menjadi salah satu proyeksi penurunan yang perlu diperhatikan apabila tekanan jual berlanjut dan IHSG gagal bertahan di area penopang jangka pendeknya.

Sementara itu, BRI Danareksa Sekuritas memperkirakan volatilitas pasar masih akan tinggi.

Pelaku pasar perlu mencermati respons IHSG setelah perdagangan kembali dibuka, potensi arus keluar dana asing, pergerakan rupiah, serta perkembangan reformasi pasar modal.

BRI Danareksa juga mengingatkan investor agar tidak mengambil keputusan secara reaktif dan tetap memprioritaskan manajemen risiko di tengah kondisi pasar yang bergejolak.

Aturan Trading Halt BEI

IHSG sempat turun tajam 8,01 persen ke level 5.393,92 pada awal perdagangan Jumat (16/10). Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan selama 30 menit oleh BEI.

BEI menerapkan mekanisme trading halt berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 8 April 2025. Perdagangan dihentikan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa.

Jika tekanan berlanjut hingga penurunan IHSG melampaui 15 persen, penghentian sementara perdagangan dapat kembali diberlakukan selama 30 menit.

Sementara itu, penurunan lebih dari 20 persen dapat memicu penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih lama sesuai ketentuan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MSCI Pertimbangkan Turunkan Status Pasar Indonesia

Tekanan terhadap IHSG muncul setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 waktu setempat mengumumkan pembukaan konsultasi mengenai usulan reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti kekhawatiran berkelanjutan mengenai kelayakan investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu pembentukan harga saham secara wajar.

MSCI menilai reformasi yang telah diumumkan otoritas pasar modal Indonesia belum disertai bukti konsisten mengenai perbaikan yang berarti dan berkelanjutan dalam fungsi pasar.

MSCI juga berpandangan bahwa penurunan klasifikasi ke Frontier Market belum cukup mencerminkan persoalan aksesibilitas investasi yang dihadapi pasar domestik.

Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama proses tersebut, MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia, termasuk penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Index serta kenaikan faktor inklusi asing dan jumlah saham yang diperhitungkan dalam indeks.

Risiko Arus Keluar Dana Asing

Usulan reklasifikasi tersebut menambah tekanan terhadap pasar saham domestik karena berpotensi mengubah perlakuan saham Indonesia dalam indeks global yang menjadi acuan investor internasional.

Apabila Indonesia benar-benar diklasifikasikan sebagai Standalone Market, saham-saham domestik berisiko kehilangan representasi dalam indeks MSCI untuk pasar berkembang. Kondisi ini berpotensi mendorong penyesuaian portofolio oleh investor yang mengikuti indeks tersebut, termasuk dana pasif.

Meski demikian, besarnya potensi arus keluar dana asing akan bergantung pada keputusan akhir MSCI, komposisi indeks yang terdampak, serta respons investor terhadap perubahan klasifikasi tersebut. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE