IHSG Dibayangi Kisruh Penangkapan Listyo Sigit hingga Sentimen MSCI, Support 4.800 Jadi Penentu
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berada dalam tekanan pada perdagangan Rabu (4/11/2026).
IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berada dalam tekanan pada perdagangan Rabu (4/11/2026).
Tekanan jual investor asing, pelemahan rupiah, ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI, hingga gejolak politik menyusul penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membayangi pergerakan pasar.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.29 WIB, IHSG melemah 0,33 persen ke level 4.888,21, setelah sempat menyentuh level terendah harian di 4.824,36.
Sebanyak 568 saham melemah, 129 saham menguat, dan 266 saham stagnan. Nilai transaksi tercatat Rp2,34 triliun dengan volume perdagangan mencapai 7,12 miliar saham.
Tekanan pasar terjadi setelah IHSG pada Selasa (3/11/2026) ditutup turun 3,78 persen. Pada perdagangan tersebut, investor asing mencatatkan jual bersih (net sell) Rp759,98 miliar di pasar reguler.
Tekanan asing juga terlihat dalam periode yang lebih panjang.
Dalam sepekan terakhir, investor asing membukukan net sell Rp2,57 triliun, sedangkan secara bulanan mencapai Rp18,77 triliun.
Salah satu sentimen yang membayangi pasar adalah ancaman MSCI untuk menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Menurut BRI Danareksa Sekuritas, sentimen MSCI menjelang pengumuman Index Review pada 11-12 November menjadi salah satu sumber kekhawatiran investor, terutama terkait potensi perubahan bobot dan arus keluar dana asing.
Di sisi lain, inflasi Oktober yang melandai menjadi 3,23 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dan surplus perdagangan September sebesar USD3,36 miliar menjadi sentimen penyeimbang. Namun, kedua faktor tersebut dinilai belum cukup meredam tekanan di pasar saham.
Memasuki perdagangan Rabu, perhatian investor juga tertuju pada hasil Pemilu Sela Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan pemerintahan Donald Trump dan sentimen risiko global.
Pergerakan harga minyak turut menjadi perhatian setelah Brent sempat turun lebih dari 7 persen sebelum kembali naik ke sekitar USD105 per barel menyusul laporan eskalasi konflik di kawasan Teluk. Pasar juga menantikan sejumlah data tenaga kerja dan aktivitas ekonomi AS sepanjang pekan ini.
Support IHSG di Area 4.800 Jadi Penentu
Secara teknikal, IHSG mengalami breakdown setelah menembus level support 4.962 dan membentuk bearish candle dengan posisi penutupan dekat level terendah harian.
Menurut BRI Danareksa, Indikator MACD masih berada di zona negatif dan melebar ke bawah. Garis MACD di level -292 berada di bawah signal line -265, sementara posisi IHSG sudah jauh di bawah MA20 di level 5.482.
Kondisi tersebut mengindikasikan tren bearish masih dominan.
Support berikutnya berada di rentang 4.830-4.761. Peluang technical rebound tetap terbuka setelah koreksi tajam, tetapi area 4.962-5.000 kini menjadi resistance yang perlu direbut kembali untuk memperbaiki momentum.
Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyarankan investor tetap menerapkan pendekatan defensif. Pasalnya, rupiah yang berada di sekitar Rp18.160 per USD dan tingginya imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi tantangan bagi pasar keuangan domestik.
Pemulihan pasar yang berkelanjutan, menurut Mirae, membutuhkan stabilisasi arus dana asing, nilai tukar rupiah, dan sovereign risk premium.
Sementara itu, Phintraco Sekuritas memperingatkan IHSG berpotensi menguji level 4.650-4.750 apabila support 4.900 gagal menahan tekanan jual lebih lanjut.
Dari sisi kebijakan, Phintraco menyoroti klarifikasi Menteri Keuangan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu pungutan pajak digital melalui perbankan, fintech, hingga e-commerce.
Klarifikasi tersebut diharapkan meredakan kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat terhadap potensi kenaikan biaya transaksi digital.
Di sisi lain, pemerintah tengah merancang perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk mendorong eksportir mengonversi lebih banyak devisa dalam dolar AS ke rupiah. Kebijakan ini diharapkan memperkuat likuiditas dan ketahanan pasar keuangan domestik, meskipun dampaknya terhadap fleksibilitas likuiditas eksportir masih perlu dicermati.
Kisruh Penahanan Listyo Sigit
Di tengah tekanan pasar, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri menahan Listyo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Listyo, dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep, Selasa (3/11). (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.