Hotel Jayakarta (PNSE) Lepas Aset Tanah di Bali, Kantongi Rp70,1 Miliar
Penjualan lahan ini mencakup tanah Blok B seluas 18.693 meter persegi kepada PT Berkat Benoa Propertindo (BBP).
IDXChannel - Pemilik sekaligus pengelola Jayakarta Hotel & Resorts PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) melaporkan penjualan lahan di kawasan Bali dengan nilai Rp70,10 miliar.
Penjualan aset oleh anak usaha, PT Bali Realtindo Benoa (BRB) ini mencakup tanah Blok B seluas 18.693 meter persegi kepada PT Berkat Benoa Propertindo (BBP).
BRB merupakan anak usaha PNSE dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen. Transaksi tersebut merupakan bagian dari perjanjian penjualan tanah dengan total luas 42.644 meter persegi yang disepakati pada 7 Agustus 2025 dan diubah melalui kesepakatan perubahan perjanjian jual beli bersyarat pada 26 Oktober 2026.
"Seluruh pelunasan sisa sebesar Rp63,57 miliar terhadap bidang tanah blok B telah dilunasi pada 26 Oktober 2026," tulis manajemen PNSE dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/10/2026).
Tanah yang dijual terdiri atas delapan bidang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Luas masing-masing bidang berkisar antara 384 meter persegi hingga 9.485 meter persegi, dengan nilai transaksi terbesar mencapai Rp35,57 miliar untuk bidang seluas 9.485 meter persegi.
Perseroan menyebut, penjualan aset tersebut dapat memberikan ruang bagi penggunaan dana untuk investasi baru maupun diversifikasi bisnis ke sektor yang dinilai lebih menguntungkan.
(DESI ANGRIANI)