DBS Pernah Gagal Caplok Danamon, Kini Terseret Rumor Merger BBCA
Rencana DBS Group mengakuisisi Bank Danamon senilai Rp45,2 triliun pernah kandas setelah terganjal ketentuan regulator Indonesia.
IDXChannel – Rencana DBS Group mengakuisisi Bank Danamon senilai Rp45,2 triliun pernah kandas setelah terganjal ketentuan regulator Indonesia.
Lebih dari satu dekade berselang, nama bank asal Singapura itu kembali dikaitkan dengan aksi korporasi di Indonesia, kali ini menyangkut PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Namun, DBS telah membantah rumor merger tersebut.
Spekulasi mengenai kemungkinan merger antara anak usaha DBS, PT Bank DBS Indonesia, dengan BBCA beredar di media sosial pada 28 Oktober 2026. Kabar tersebut turut dikaitkan dengan lonjakan saham BBCA hingga 7 persen pada perdagangan Rabu (28/10/2026).
Mengutip The Straits Times, Kamis (29/10/2026), juru bicara DBS menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar.
Analis Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nurkholis Syafruddin dalam riset yang terbit pada 29 Oktober 2026 menilai spekulasi terbaru tersebut belum memiliki dasar yang cukup untuk mengindikasikan adanya transaksi dalam waktu dekat.
Menurut dia, kemungkinan kombinasi bisnis juga tidak seharusnya disamakan dengan pengambilalihan saham pengendali BBCA.
“Kami menilai rumor terbaru tersebut belum memiliki dasar yang kuat dan mengingatkan agar spekulasi itu tidak ditafsirkan sebagai sinyal bahwa transaksi akan segera terjadi,” tulis Nurkholis.
Karena itu, rumor tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk memperkirakan adanya premi akuisisi ataupun perubahan pengendalian dalam waktu dekat.
Spekulasi mengenai BBCA juga bukan kali pertama muncul. Pada September 2026, sempat beredar rumor mengenai potensi akuisisi BBCA oleh pengusaha Haji Isam. Namun, perseroan telah membantah kabar tersebut.
DBS Pernah Siapkan Rp45,2 Triliun untuk Akuisisi Danamon
Ketertarikan DBSGroup Holdings terhadap industri perbankan Indonesia sebenarnya memiliki rekam jejak panjang.
Pada April 2012, DBS mengumumkan rencana mengakuisisi 67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dari Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd.
Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp45,2 triliun atau sekitar SGD6,2 miliar. Jika seluruh saham yang tersisa berhasil diakuisisi melalui penawaran tender wajib, nilai keseluruhan transaksi diperkirakan mencapai Rp66,4 triliun.
Dalam pengumuman resminya, DBS menyebut akuisisi tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat bisnis perbankan di Asia dan memperluas kehadirannya di Indonesia.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Ketentuan kepemilikan saham bank di Indonesia menjadi salah satu hambatan utama bagi DBS untuk menguasai mayoritas saham Danamon.
Pada 2013, Bank Indonesia (BI) menyetujui rencana akuisisi tersebut dengan batas kepemilikan awal sebesar 40 persen.
Sementara itu, peningkatan kepemilikan lebih lanjut harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk prinsip resiprokal atau timbal balik akses pasar perbankan antara Indonesia dan Singapura.
Persoalan tersebut membuat rencana pengambilalihan saham mayoritas Danamon menghadapi ketidakpastian.
DBS pada akhirnya tidak memperpanjang kesepakatan akuisisi dan perjanjian tersebut berakhir pada awal Agustus 2013 tanpa penyelesaian transaksi.
Kegagalan tersebut memperlihatkan bahwa daya tarik komersial sebuah bank dan besarnya nilai transaksi tidak otomatis menjamin akuisisi dapat direalisasikan.
Ketentuan kepemilikan, persetujuan regulator, serta kepastian pengendalian menjadi faktor penting dalam transaksi perbankan lintas negara.
Valuasi BBCA Tertekan, Akuisisi Bukan Perkara Mudah
Di tengah bantahan rumor merger, Mirae Asset menilai penurunan valuasi BBCA memang menciptakan latar yang menarik bagi investor strategis.
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BBCA memiliki kekuatan franchise dana pihak ketiga, profitabilitas, serta kualitas aset yang menjadi daya tarik fundamental.
Penurunan valuasi saham juga terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final diperkirakan diumumkan paling lambat Juni 2027.
Meski demikian, Nurkholis mengingatkan bahwa valuasi yang lebih rendah tidak serta-merta membuat transaksi akuisisi menjadi lebih mudah dilakukan.
Realisasi akuisisi berskala besar tetap bergantung pada kesediaan pemegang saham, struktur pembiayaan, dan persetujuan regulator.
Terlebih, struktur kepemilikan BBCA saat ini cukup terkonsentrasi.
PT Dwimuria Investama Andalan milik keluarga Hartono tercatat menguasai sekitar 54,94 persen saham BBCA dan menjadi pemegang saham pengendali.
Hingga riset tersebut diterbitkan, belum terdapat keterbukaan informasi mengenai niat pemegang saham pengendali untuk melepas kepemilikannya.
Menurut Nurkholis, investor sebaiknya tetap menilai BBCA berdasarkan kinerja keuangan, kekuatan franchise dana, kualitas aset, dan valuasi saham, bukan spekulasi mengenai perubahan kepemilikan.
Mirae Asset Sekuritas juga belum memasukkan premi akuisisi dalam penilaian BBCA. Informasi yang tersedia saat ini dinilai belum cukup untuk mengukur kemungkinan, struktur, maupun dampak finansial dari spekulasi yang mengaitkan DBS dengan BBCA. (Aldo Fernando)