BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Saham Keluar dari Daftar Hari Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan sebanyak 92 efek dari Papan Pemantauan Khusus.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan sebanyak 92 efek dari Papan Pemantauan Khusus setelah melakukan penyempurnaan ketentuan terkait mekanisme penempatan dan perdagangan saham di papan tersebut.
Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Senin (28/9/2026), setelah BEI menerbitkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada Jumat, 25 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, terdapat 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus dalam penyempurnaan aturan tersebut.
Di sisi lain, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Iding Pardi menerangkan, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang mengikuti dinamika pasar.
Menurut dia, penyempurnaan dilakukan dengan tetap mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan terkait likuiditas untuk meningkatkan price discovery.
"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor," kata Iding dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
Dalam perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Selain itu, BEI menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempertajam proses pembentukan harga atau price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.
Meski sejumlah kriteria dihapus, BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Kriteria tersebut antara lain kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
Kriteria lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap dipertahankan. BEI menegaskan hal tersebut untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus tetap menjalankan fungsi perlindungan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Selain mengubah kriteria penempatan, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Nomor II-X. Salah satunya adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga, sehingga harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
BEI menegaskan, Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.
(Dhera Arizona)