MARKET NEWS

BEI Soroti Ekspansi Bisnis FUTR ke Sektor Air Minum, Ini Kata Manajemen

Desi Angriani 29/09/2026 05:05 WIB

BEI menyoroti ekspansi bisnis Futura Energi di bidang energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan, termasuk infrastruktur pengolahan air.

BEI Soroti Ekspansi Bisnis FUTR ke Sektor Air Minum, Ini Kata Manajemen (Foto: dok FUTR)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti ekspansi bisnis PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) di bidang energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan, termasuk infrastruktur pengolahan air.

Manajemen FUTR menjelaskan, cakupan bisnis infrastruktur air yang dimaksud berfokus pada infrastruktur pengolahan air, khususnya instalasi pengolahan air atau water treatment plant untuk penyediaan air bersih.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum," ujar manajemen FUTR dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/9/2026).

Perseroan menegaskan, infrastruktur air minum yang dimaksud mengacu pada kerangka sistem penyediaan air minum. Sejalan dengan pengembangan usaha tersebut, perseroan sedang menjajaki sejumlah peluang akuisisi di bidang energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan.

Namun, belum terdapat perjanjian definitif yang mengikat terkait rencana pengambilalihan tersebut. Perseroan mengatakan, prosesnya masih bergantung pada hasil pembahasan serta pemenuhan sejumlah persyaratan.

"Apabila terdapat perkembangan yang bersifat material, termasuk penandatanganan perjanjian, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi," tutur manajemen.

Sebelumnya, Direktur Utama Futura Energi, Anggara Suryawan mengatakan, keputusan perseroan untuk beralih ke bisnis infrastruktur air minum nasional didorong oleh besarnya kebutuhan investasi di sektor air minum nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030, kebutuhan pendanaan sektor air minum pada periode 2026 sampai dengan 2030 tercatat mencapai Rp183,7 triliun.

Dari total kebutuhan pendanaan tersebut, porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diproyeksikan hanya mencakup 14,2 persen. 

Sisanya diharapkan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta skema pembiayaan lainnya.

Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menargetkan akses air minum jaringan perpipaan sebesar 40,20 persen pada akhir tahun 2029, meningkat dari capaian 2025 yang tercatat sebesar 30,15 persen. 

(DESI ANGRIANI)

SHARE