MARKET NEWS

BEI Sepakati Dividen Khusus Rp1,56 Triliun, Siapkan Demutualisasi Bursa

Iqbal Dwi Purnama 28/10/2026 16:59 WIB

Pemegang saham juga menyepakati penggunaan saldo laba ditahan BEI sebesar Rp2 triliun sebagai dana cadangan untuk kebutuhan operasional.

BEI Sepakati Dividen Khusus Rp1,56 Triliun, Siapkan Demutualisasi Bursa. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pembagian dividen tunai khusus senilai Rp1,56 triliun kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar pada Rabu (28/10/2026).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, keputusan tersebut merupakan salah satu dari tiga agenda utama yang disetujui secara bulat oleh pemegang saham dalam RUPSLB. Rapat tersebut dihadiri 88 pemegang saham, setara dengan 98,88% dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara.

"Pembagian dividen tunai khusus kepada pemegang saham perseroan yang berhak sesuai dengan daftar pemegang saham per 27 Oktober 2026,” ujarnya dalam konferensi pers RUPSLB yang digelar secara virtual, Rabu (28/10/2026).

Selain menyetujui pembagian dividen tunai khusus, pemegang saham juga menyepakati penggunaan saldo laba ditahan BEI sebesar Rp2 triliun sebagai dana cadangan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan perseroan.

Penggunaan saldo laba ditahan tersebut mengacu pada laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta anggaran dasar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan ketentuan dalam keputusan RUPSLB.

Keputusan mengenai pembagian dividen dan alokasi dana cadangan tersebut menjadi bagian dari agenda penggunaan saldo laba ditahan perseroan yang dibahas dalam rapat.

Selain agenda penggunaan saldo laba ditahan, RUPSLB BEI juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan sebagai bagian dari persiapan demutualisasi bursa efek.

Perubahan tersebut diusulkan untuk menyesuaikan pelaksanaan demutualisasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

BEI menyatakan tetap berkomitmen menjaga independensi bursa dalam tahap persiapan, proses, hingga implementasi demutualisasi. Dalam proses tersebut, BEI juga akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan OJK serta lembaga negara dan institusi pemerintah terkait.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE