MARKET NEWS

BEI Rilis Aturan Baru demi Perketat Syarat IPO, Mulai Berlaku Hari Ini

Rohman Wibowo 09/10/2026 07:54 WIB

Regulasi pencatatan saham seiring terbitnya penyempurnaan tahap kedua peraturan bursa tersebut yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 9 Oktober 2026.

BEI Rilis Aturan Baru demi Perketat Syarat IPO, Mulai Berlaku Hari Ini (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat standar dan persyaratan pencatatan saham melalui peluncuran penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Regulasi pencatatan saham seiring terbitnya penyempurnaan tahap kedua peraturan bursa tersebut yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Langkah ini ditempuh untuk mendongkrak kualitas fundamental calon emiten sekaligus memperkokoh mekanisme pelindungan bagi para investor di pasar modal domestik.

Regulasi yang telah mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak diterbitkan pada 7 Oktober 2026 ini dirancang sebagai kelanjutan reformasi struktural demi memacu integritas pasar keuangan nasional.

"Penyempurnaan Peraturan I-A tahap kedua ini merupakan tindak lanjut reformasi pasar modal guna memperkuat struktur pasar, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Melalui ketentuan anyar tersebut, otoritas bursa menaikkan standar persyaratan keuangan bagi entitas korporasi yang hendak melepas saham perdananya ke publik. Tak hanya memperketat kriteria awal penawaran umum, BEI juga menambahkan kewajiban kepemilikan saldo laba positif sebagai tolok ukur kelayakan bagi emiten eksisting agar dapat mempertahankan posisinya di Papan Utama.

"BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon emiten sekaligus menambahkan kewajiban saldo laba agar emiten di Papan Utama terbukti memiliki fundamental kokoh dan kesiapan operasional yang memadai," tutur Aulia.

Di sisi lain, regulator menerapkan prinsip kesetaraan (equality) dalam proses pencatatan dengan memberi ruang bagi calon emiten untuk mengusulkan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat diklasifikasikan sebagai saham beredar di publik (free float). 

Relaksasi bersyarat ini hanya dapat diberikan sepanjang pemilik manfaat akhir (beneficial owner) saham tersebut berstatus sebagai investor publik serta memenuhi parameter teknis yang digariskan bursa.

Kebijakan penghitungan porsi kepemilikan publik yang lebih proporsional ini dijalankan tanpa mengorbankan asas transparansi kepemilikan efek. Penyesuaian regulasi tersebut juga disinkronkan dengan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, di mana bursa kini meniadakan batasan harga minimum pada penawaran umum perdana.

"Penghitungan free float kini lebih proporsional dengan tetap menjaga transparansi kepemilikan, sementara peniadaan batas minimum harga penawaran umum memberi ruang perolehan dana optimum bagi emiten dan harga terjangkau bagi investor," kata Aulia.

Untuk menjaga akuntabilitas prospek bisnis emiten di masa depan, bursa memperdalam proses penyaringan melalui kewajiban penyampaian dokumen proyeksi keuangan untuk jangka waktu lima tahun pascatransaksi pencatatan. 

Calon perusahaan tercatat juga diwajibkan menyertakan laporan riset ekuitas (equity research report) serta informasi ringkas permohonan pencatatan sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi.

Selain pengetatan uji tuntas, bursa turut menghadirkan ruang fleksibilitas administrasi yang memungkinkan calon perusahaan tercatat melakukan pemesanan kode saham (ticker code) terlebih dahulu, serta memberi hak bagi emiten untuk mengubah kode perusahaan tercatat. 

Mekanisme dan kriteria perubahan kode efek ini nantinya akan dirinci secara terpisah melalui Surat Keputusan Direksi BEI dengan tetap mengedepankan asas keteraturan perdagangan.

"Seluruh evaluasi komprehensif dan fleksibilitas kode saham ini kami hadirkan untuk memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien, sehingga kepercayaan pemodal terhadap pasar modal Indonesia yang kredibel dan berkelanjutan terus meningkat," kata Aulia.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE