MARKET NEWS

BEI Bakal Permudah Emiten yang Memilih Go Private

Iqbal Dwi Purnama 18/09/2026 14:02 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempermudah perusahaan tercatat yang memilih untuk melakukan go private atau delisting.

BEI Bakal Permudah Emiten yang Memilih Go Private (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempermudah perusahaan tercatat yang memilih untuk melakukan go private atau delisting.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi emiten yang sudah tidak feasible atau tidak lagi layak untuk tetap tercatat di bursa, dengan tetap memperhatikan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

“Secara umum arah kebijakan dari OJK maupun bursa, kita dalam tanda kutip, mempermudah perusahaan-perusahaan untuk go private. Jadi kalau memang sudah tidak feasible (layak) lagi untuk listed di bursa efek, ya kita mempersilakan perusahaan go private,” ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).

Menurut Iding, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda transformasi dan penguatan integritas pasar modal. Agenda tersebut antara lain mencakup peningkatan batas minimum saham free float menjadi 15 persen, pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1 persen, serta sejumlah kebijakan lainnya.

“Termasuk yang mengenai free float, nanti akan ada kebijakan-kebijakan yang memang secara umum kita tidak akan mempersulit perusahaan-perusahaan untuk go private,” katanya.

Iding menegaskan, kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan go private bukan berarti BEI maupun OJK mendorong emiten untuk meninggalkan bursa. Perusahaan tetap memiliki pilihan untuk memperbaiki kondisi dan memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat atau keluar dari bursa melalui mekanisme go private apabila memenuhi persyaratan.

“Itu bukan berarti kita nyuruh-nyuruh go private, tapi ada kriteria tertentu yang mereka punya pilihan untuk exit, untuk go private,” tutur dia.

Selain itu, BEI bersama OJK akan memberikan ruang bagi perusahaan tercatat untuk menentukan langkah sesuai dengan kondisi masing-masing. Perusahaan dapat melakukan perbaikan agar tetap memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat atau memilih go private apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Iding menambahkan, ketentuan mengenai mekanisme go private saat ini telah tersedia dan kebijakan ke depan akan tetap diarahkan agar proses bagi perusahaan yang memenuhi kriteria dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Akan ada kebijakan-kebijakan yang memang secara umum kita tidak akan mempersulit perusahaan-perusahaan untuk go private. Saya mesti cek ketentuannya seperti apa, harusnya sih itu sudah ada,” ujar dia.

(DESI ANGRIANI)

SHARE