Auto Rejection Kembali Simetris, Analis Soroti Potensi Normalisasi oleh MSCI
BEI akan mengubah klasifikasi batas auto rejection dalam perdagangan saham mulai 28 September 2026.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah klasifikasi batas auto rejection dalam perdagangan saham mulai 28 September 2026.
Perubahan tersebut diterapkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama berlaku pada 28 September 2026 hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya, tahap kedua mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan perubahan utama berupa penerapan batas auto rejection bawah (ARB) yang simetris dengan auto rejection atas (ARA).
Selain mengubah batas auto rejection, BEI juga menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026.
BEI menyatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas perdagangan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.
Perubahan kebijakan ini beriringan dengan rencana pengembangan fasilitas perdagangan short selling. Adapun daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling juga akan diumumkan pada 28 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perdagangan short selling ditargetkan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, instrumen yang dapat diperdagangkan melalui fasilitas tersebut hanya mencakup sekitar tiga hingga lima saham yang masuk dalam indeks LQ45.
Stockbit menilai, penerapan kembali batas auto rejection yang simetris merupakan bagian dari normalisasi kebijakan setelah BEI menurunkan batas ARB pada April 2025 sebagai respons terhadap peningkatan volatilitas pasar yang dipicu trade war 2.0.
“Secara umum, kami menilai bahwa penyesuaian batas auto rejection dan perubahan batas harga minimum di atas sebagai bagian dari kelanjutan reformasi pasar modal Indonesia,” ujar Stockbit dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut Stockbit, perubahan ini berpotensi mendukung normalisasi perlakuan terhadap pasar Indonesia oleh penyedia indeks seperti MSCI.
Dengan perubahan tersebut, struktur batas auto rejection di BEI akan kembali menuju mekanisme yang lebih simetris, sementara penurunan harga minimum saham memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham dengan harga rendah.
(DESI ANGRIANI)