MARKET NEWS

Aturan Free Float, 25 Emiten Dinilai Berpotensi Lepas Saham Rp66,9 Triliun

TIM RISET IDX CHANNEL 08/10/2026 10:00 WIB

Penerapan aturan minimum free float berpotensi mendorong tambahan pasokan saham dalam jumlah besar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan Free Float, 25 Emiten Dinilai Berpotensi Lepas Saham Rp66,9 Triliun. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Penerapan aturan minimum free float berpotensi mendorong tambahan pasokan saham dalam jumlah besar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Analis Bahana Sekuritas Raja Abdalla dalam riset pada 6 Oktober 2026 memperkirakan, 25 emiten besar membutuhkan pelepasan atau penerbitan saham dengan nilai total sekitar Rp66,93 triliun untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Perhitungan Bahana menunjukkan, kebutuhan tersebut terdiri atas sekitar Rp39,89 triliun pada tahap pertama dan Rp27,04 triliun pada tahap kedua.

Daftar tersebut mencakup emiten dengan total kapitalisasi pasar sekitar Rp1.449,75 triliun dan didominasi perusahaan berkapitalisasi besar.

Pemenuhan free float dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru maupun pelepasan saham milik pemegang saham lama.

Dalam skema terakhir, dana hasil penjualan saham masuk kepada pemegang saham yang melepas saham, sementara pasar tetap harus menyerap tambahan saham yang beredar.

Dengan demikian, implikasi utama dari perhitungan tersebut adalah besarnya potensi pasokan saham yang harus diserap investor agar emiten dapat memenuhi ketentuan free float.

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) memiliki kebutuhan terbesar dalam perhitungan Bahana, yakni sekitar Rp5,10 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp3,40 triliun pada tahap pertama dan Rp1,70 triliun pada tahap kedua. Saat ini, free float HMSP tercatat sebesar 7 persen.

Berikutnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) memiliki kebutuhan sekitar Rp4,63 triliun, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Rp4,42 triliun, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) Rp4,17 triliun, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) Rp3,96 triliun.

Kebutuhan tersebut juga relatif besar pada PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) sebesar Rp3,86 triliun, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) Rp3,42 triliun, PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) Rp3,25 triliun, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) Rp3,25 triliun, dan PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) Rp3,11 triliun.

Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) tercatat memiliki kebutuhan sekitar Rp2,99 triliun, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Rp2,98 triliun, PT Bank Permata Tbk (BNLI) Rp2,34 triliun, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp2,24 triliun.

Bahana juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang berpotensi memilih opsi privatisasi apabila tidak memenuhi ketentuan free float. Dalam daftar tersebut terdapat HMSP, BDMN, BTPN, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), serta PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC).

Jika opsi privatisasi ditempuh, kebutuhan dana dari ketujuh perusahaan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp19,27 triliun, berdasarkan perhitungan Bahana.

Besarnya estimasi tersebut menggambarkan tantangan penyerapan saham yang muncul ketika aturan free float diterapkan.

Pasalnya, saham yang dilepas ke publik tidak hanya membutuhkan ruang dari sisi struktur kepemilikan, tetapi juga harus menemukan permintaan yang cukup dari investor.

Sebelumnya, Bahana memperkirakan sekitar Rp39 triliun hingga Rp75 triliun saham perlu diserap pasar untuk memenuhi ketentuan free float.

Tambahan pasokan tersebut berpotensi menciptakan overhang dalam jangka pendek, terutama ketika minat investor asing dan ritel domestik masih terbatas.

Kondisi tersebut terjadi di tengah pembekuan indeks Indonesia oleh MSCI dan pasar yang belum sepenuhnya mendukung penyerapan tambahan saham.

Investor institusi domestik kemungkinan perlu melakukan rebalancing portofolio untuk menyerap saham yang dilepas ke publik.

Sebagian emiten juga dapat memilih aksi korporasi seperti rights issue atau private placement untuk meningkatkan porsi saham publik.

Namun, opsi tersebut memiliki konsekuensi berbeda bagi emiten maupun pemegang saham lama, tergantung apakah tambahan free float berasal dari penerbitan saham baru atau pelepasan saham yang sudah ada.

Dalam jangka panjang, Bahana menilai peningkatan free float justru dapat memperbaiki likuiditas dan investabilitas pasar saham Indonesia.

Median effective free float Indonesia yang berada di sekitar 20 persen masih termasuk yang terendah di ASEAN.

Tekanan penyerapan saham berpotensi berkurang apabila MSCI mencabut pembekuan terhadap Indonesia dan partisipasi investor institusi domestik kembali meningkat secara berkelanjutan.

Bersamaan dengan Demutualisasi BEI

Reformasi free float tersebut menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperbaiki struktur pasar modal Indonesia.

Bahana juga melihat demutualisasi BEI sebagai salah satu langkah struktural berikutnya.

Raja memperkirakan proses demutualisasi BEI dapat berlangsung dalam 6-12 bulan ke depan.

Dalam skenario tersebut, BEI berpotensi melepas saham minoritas hingga 40 persen, dengan Danantara berpeluang mengambil peran utama dalam konsorsium pembeli bersama institusi strategis lainnya, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Raja menilai struktur konsorsium memungkinkan kepemilikan saham BEI tersebar di sejumlah institusi, terutama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas kepemilikan maksimal 5 persen untuk satu entitas.

"Demutualisasi akan memberikan dampak struktural positif bagi pasar modal Indonesia karena dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi konflik kepentingan," tulis Raja dalam riset yang terbit pada 6 Oktober 2026.

Di sisi lain, Bahana melihat perlunya kerangka privatisasi yang lebih fleksibel bagi perusahaan yang tidak bersedia memenuhi ketentuan free float.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan BEI adalah mekanisme squeeze-out melalui tender offer.

Mekanisme tersebut memungkinkan pemegang saham pengendali membeli saham milik pemegang saham minoritas sebelum melakukan delisting, dengan tetap memperhatikan kewajaran harga dan perlindungan investor minoritas.

Menurut Raja, mekanisme tersebut dapat memberikan jalur privatisasi yang lebih jelas sekaligus mengurangi jumlah perusahaan tercatat dengan likuiditas rendah.

“Kami meyakini BEI tengah mempertimbangkan mekanisme tersebut. Jika diterapkan, mekanisme ini dapat memberikan jalur privatisasi yang lebih jelas, mengurangi jumlah perusahaan tercatat yang tidak likuid, serta membuka nilai pada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan jauh di bawah nilai intrinsiknya,” tulis Raja.

Secara keseluruhan, Bahana menilai kombinasi reformasi free float, demutualisasi, dan opsi privatisasi dapat memperbaiki kualitas serta investabilitas pasar modal Indonesia. Dalam jangka panjang, perbaikan struktur pasar berpotensi menurunkan premi risiko ekuitas dan mendukung kenaikan valuasi. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE