Aturan Baru ESDM Perketat Kontraktor Afiliasi, Ini Dampaknya ke Emiten Tambang
Pengetatan penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan berpotensi menekan emiten batu bara yang selama ini mengandalkan internal.
IDXChannel – Pengetatan penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan berpotensi menekan emiten batu bara yang selama ini mengandalkan kontraktor internal, sekaligus membuka peluang bagi kontraktor pertambangan independen untuk merebut pekerjaan baru.
Menurut riset singkat MNC Sekuritas, Selasa (29/9/2026), dampak tersebut berasal dari Kepmen ESDM Nomor 365.K/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Pemegang IUP/IUPK juga dilarang menggunakan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Dengan aturan tersebut, MNC Sekuritas menilai grup tambang yang terintegrasi secara vertikal berpotensi menghadapi tekanan apabila jasa pertambangan yang selama ini dikerjakan oleh entitas dalam satu grup harus dialihkan kepada kontraktor eksternal.
"Mild negative bagi grup terintegrasi; positive untuk kontraktor independen," tulis MNC Sekuritas.
Salah satu emiten yang berpotensi terdampak adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).
MNC Sekuritas menilai margin AADI berisiko tertekan apabila jasa pertambangan yang dilakukan PT Saptaindra Sejati (SIS) sebagai bagian dari grup harus dialihkan kepada kontraktor independen.
Namun, porsi domestic market obligation (DMO) dapat menjadi salah satu jalur mitigasi.
Aturan baru tersebut memberikan pengecualian untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, meski tetap membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Di sisi lain, PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA) berpotensi memperoleh tambahan pangsa pasar apabila perusahaan tambang yang terdampak pembatasan harus menggunakan kontraktor independen.
“Tapi porsi tambang internal membutuhkan izin,” tulis MNC Sekuritas.
MNC Sekuritas juga menilai PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memiliki faktor mitigasi melalui statusnya sebagai BUMN dan tingginya porsi DMO.
Kondisi tersebut dapat mendukung pengajuan persetujuan untuk kegiatan yang masuk dalam kategori pengecualian.
Sementara bagi kontraktor independen, pembatasan terhadap penggunaan entitas terafiliasi justru dapat memperluas peluang kontrak.
Perusahaan tambang yang tidak memperoleh persetujuan untuk menggunakan anak usaha atau afiliasi berpotensi mengalihkan pekerjaan kepada kontraktor eksternal.
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menjadi salah satu emiten yang dapat memperoleh peluang tersebut.
Perseroan menyatakan keterlibatannya sebagai kontraktor di PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah dilaporkan oleh kedua perusahaan dan disetujui Menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan.
DEWA juga menyebut, dikutip Stockbit Sekuritas, kedua kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) gasifikasi batu bara serta pemenuhan DMO.
Dengan demikian, perseroan menilai kegiatan yang dijalankannya dapat masuk dalam pengecualian aturan baru.
MNC Sekuritas dan Stockbit Sekuritas melihat implementasi beleid tersebut pada akhirnya akan bergantung pada struktur hubungan antara pemegang IUP/IUPK dan kontraktor, jenis kegiatan yang dijalankan, serta persetujuan Menteri ESDM.
Imbas kabar tersebut, saham emiten batu bara dan jasa pertambangan bergerak melemah pada perdagangan Selasa (29/9/2026).
Hingga pukul 09.35 WIB, indeks sektor energi (IDXENERGY) turun 2,09 persen. Saham AADI ambles 5,59 persen, ADRO turun 5,02 persen, sementara DEWA melemah 2,86 persen. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.