MARKET NEWS

100 Hari Direksi Baru BEI, Benahi Aturan hingga Perluas Instrumen Investasi

Anggie Ariesta 13/10/2026 13:53 WIB

Arah kebijakan direksi baru BEI sudah tepat karena berfokus pada peningkatan kredibilitas dan kualitas pasar.

100 Hari Direksi Baru BEI, Benahi Aturan hingga Perluas Instrumen Investasi (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 mulai menjalankan agenda reformasi pasar modal pada 100 hari pertama kepemimpinannya. 

Sejumlah kebijakan diarahkan untuk memperkuat integritas dan transparansi perdagangan, memperdalam likuiditas, memperluas pilihan instrumen investasi, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Eduardus Tandelilin menilai, arah kebijakan direksi baru BEI sudah tepat karena berfokus pada peningkatan kredibilitas dan kualitas pasar.

“Menurut saya, arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus kepada IDX Channel, Selasa (13/10/2026).

Sejak dilantik pada 29 Juni 2026, jajaran direksi BEI mulai merealisasikan berbagai program strategis yang mengacu pada Master Plan BEI 2026-2030. Reformasi tersebut mencakup penyempurnaan mekanisme perdagangan, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, pengembangan produk investasi, hingga pembaruan transparansi kepemilikan saham.

Dari sisi transparansi dan kualitas perdagangan, BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan indikator price impact ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Bursa juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memperbarui pemantauan konsentrasi kepemilikan saham.

BEI turut menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026, disertai penyesuaian batas auto rejection. Penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus juga diarahkan untuk mendukung proses pembentukan harga (price discovery) sekaligus memperkuat perlindungan investor.

Di sisi lain, BEI memperketat penyaringan calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan dan fundamental. Bursa juga memperbarui ketentuan penghitungan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

Penyesuaian kebijakan tersebut diimbangi dengan pemberian fleksibilitas pada proses penawaran umum, antara lain melalui penghapusan harga minimum penawaran umum serta penyederhanaan proses pemesanan dan perubahan kode perusahaan.

Selain memperbaiki kualitas perdagangan saham, BEI memperluas pilihan instrumen investasi untuk mendukung diversifikasi portofolio dan pengelolaan risiko investor.

Pada 10 Agustus 2026, BEI meluncurkan lima produk exchange-traded fund (ETF) Emas yang dikelola lima Manajer Investasi. Jumlah produk tersebut bertambah menjadi tujuh ETF Emas per 8 Oktober 2026.

BEI juga memperkenalkan mekanisme Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, mekanisme ini didukung dua Anggota Bursa dan lima saham sebagai aset acuan (underlying). Hingga 8 Oktober 2026, rata-rata nilai transaksi harian IDSS tercatat Rp1,68 miliar.

Eduardus menilai, penambahan instrumen investasi menjadi salah satu fondasi penting untuk memperdalam pasar modal. Dengan pilihan instrumen yang semakin beragam, investor memiliki lebih banyak alternatif untuk mengambil posisi, melakukan diversifikasi, dan mengelola risiko.

“Pasar yang semakin dalam membutuhkan lebih banyak cara bagi investor untuk mengambil posisi, melakukan diversifikasi dan melakukan lindung nilai. Kehadiran ETF Emas dan short selling menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia mulai bergerak ke arah ekosistem yang lebih lengkap,” ujarnya.

Pada sektor investasi berkelanjutan, BEI meluncurkan IDX Green Equity Designation pada 31 Juli 2026. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan visibilitas saham yang memenuhi kriteria berbasis lingkungan atau hijau, sekaligus memperluas pilihan investasi berkelanjutan di pasar modal.

Pengembangan produk tersebut berlangsung di tengah pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang telah mencapai 32 juta.

Meski demikian, Eduardus mengingatkan bahwa peningkatan jumlah investor perlu diikuti dengan peningkatan aktivitas transaksi, pemahaman terhadap instrumen investasi, dan orientasi investasi jangka panjang.

“Pertumbuhan investor tentu merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana investor yang sudah terdaftar ini semakin aktif, semakin memahami instrumen yang digunakan, dan pada akhirnya menjadi investor yang lebih berorientasi jangka panjang,” tuturnya.

Reformasi BEI juga menyasar transparansi kepemilikan saham dan klasifikasi investor. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), BEI mendorong penerapan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen untuk meningkatkan ketersediaan saham publik dan memperkuat daya tarik saham Indonesia bagi investor.

Menurut Eduardus, kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik, serta integritas pembentukan harga merupakan faktor penting yang dipertimbangkan investor global ketika menilai suatu pasar.

“Investor global tidak hanya melihat besar kecilnya pasar, tetapi juga bagaimana kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik dan integritas pembentukan harga. Karena itu, langkah-langkah yang dilakukan BEI menyentuh hal-hal yang memang fundamental bagi peningkatan daya saing pasar Indonesia,” kata Eduardus.

Dia menegaskan, keberhasilan agenda reformasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah kebijakan yang diluncurkan pada tahap awal, tetapi juga konsistensi penerapannya dalam jangka panjang.

Menurutnya, ambisi memperbesar pasar modal Indonesia perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan kedalaman pasar. Dengan demikian, pertumbuhan tidak hanya tercermin dari jumlah investor dan nilai kapitalisasi pasar, tetapi juga dari transparansi, likuiditas, serta kepercayaan pelaku pasar.

“Dengan menjaga momentum reformasi, ambisi untuk menjadikan BEI semakin besar perlu berjalan seiring dengan upaya membangun pasar yang semakin dalam, transparan, likuid, dan dipercaya investor,” kata Eduardus.

(DESI ANGRIANI)

SHARE