Kegiatan Komersial Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Pasca Kebakaran
Sebelumnya, pengelola kawasan taman nasional sempat menutup aktivitas pengambilan gambar atau syuting akibat penanganan kebakaran hutan dan lahan.
IDXChannel—Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) membuka kembali kegiatan komersial pengambilan gambar di Gunung Bromo.
Sebelumnya, pengelola kawasan taman nasional sempat menutup aktivitas pengambilan gambar atau syuting akibat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan, telah membuat keputusan pembukaan kawasan Gunung Bromo untuk kegiatan syuting, event komersial, dan nonkomersial.
Keputusan ini diambil setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran Pengumuman Nomor: PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026, pada Kamis 5 November 2026.
"Kegiatan masyarakat umum yang bermaksud melakukan pengambilan gambar di kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas shooting, kegiatan komersial, non-komersial, serta penyelenggaraan event, di kawasan TNBTS yang sebelumnya dihentikan sementara, resmi dibuka kembali terhitung mulai tanggal diterbitkannya pengumuman ini," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, melalui keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Rudi sapaan akrabnya menjelaskan, pembukaan aktivitas menyeluruh terhadap pengambilan gambar, kegiatan komersial, dan nonkomersial di kawasan Gunung Bromo didasari pada kondisi dilapangan dan cuaca terkini serta penurunan tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang saat ini dinilai telah membaik.
"Hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, dan pemetaan titik panas (hotspot), tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS saat ini telah menurun ke tingkat aman terkendali, dan evaluasi kondisi lapangan, serta dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan aktivitas wisata, keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata," jelasnya.
Meski sudah dibuka normal kata Rudi, pengunjung tetap harus mengajukan permohonan izin kepada pihak pengelola taman nasional, agar mengajukan permohonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di kawasan konservasi.
Ia juga meminta pengunjung untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pengelola.
"Ketentuan perizinan seluruh pemohon izin shooting dan event kegiatan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," terangnya.
Sebagai informasi, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terbakar dua kali pada tahun 2026 ini. Kebakaran pertama terjadi pada periode Agustus 2026 lalu sebelum berhasil dipadamkan.
Namun, kebakaran lahan kembali terjadi pada periode Oktober 2026 kemarin. Kebakaran kali ini bahkan menewaskan 6 korban jiwa dari petugas BB-TNBTS dan relawan yang membantu proses pemadaman api.
Para korban terjebak dalam api dan menjadi korban. Tiga orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian, satu orang meninggal dunia saat dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat, sedangkan dua orang lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Sutomo Surabaya.
(Nadya Kurnia)