ECONOMICS

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berpeluang Buat Upah Minimum Tahunan Naik Lebih Tinggi 

Iqbal Dwi Purnama 07/10/2026 13:16 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi dibandingkan formula pada regulasi sebelumnya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai membuat besaran upah minimum tahunan bisa naik lebih tinggi dibandingkan formula pada regulasi sebelumnya. Perbedaan signifikan terletak pada komponen indeks tertentu atau Alfa yang lebih mencerminkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, potensi tersebut dapat dilihat dari adanya pengaturan batas indeks tertentu yang menjadi salah satu komponen penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Komponen indeks tertentu merupakan unsur pengali atas variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau di UU Cipta Kerja, indeks tertentu 0,1 sampai 0,3, nah dalam UU ini dinaikkan lagi, jadi indeks tertentu adalah 0,5 sampai 1,0," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Iqbal lebih lanjut menjelaskan, fomula kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali indeks tertentu. Maka ketika indeks tertentu yang dipakai adalah 1,0 maka besaran kenaikan upah tahunan menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja pengusaha, dan pemerintah juga wajib memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apabila nilai upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah KHL berdasarkan hasil survei atau data yang digunakan, maka upah minimum harus diarahkan menuju nilai kebutuhan hidup layak tersebut.

"Kalau upah minimum di satu daerah lebih kecil dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaikkan," kata Said.

Namun, apabila upah minimum di suatu daerah telah berada di atas kebutuhan hidup layak, maka penyesuaian berikutnya menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketentuan baru ini penting supaya tidak ada lagi upah yang berada di bawah KHL.

Kendati demikian, UU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan sanggahan ketika tidak mampu untuk menaikkan upah minimum pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Iqbal menilai definisi "tidak mampu" ini harus diperjelas dalam aturan turunan UU. KSPI mengusulkan agar indikator ketidakmampuan perusahaan memiliki ukuran yang jelas, misalnya berdasarkan kondisi kerugian perusahaan dalam periode tertentu. Dia juga menilai, mekanisme penangguhan juga perlu dibatasi agar tidak dilakukan berulang kali. 

"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan. Misalnya tidak mampu ukurannya adalah dua tahun berturut-turut rugi. Itu baru tidak mampu," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE