ECONOMICS

Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Ahmad Al Fiqri 29/09/2026 12:08 WIB

DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU).

Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (29/9/2026).

"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

"Setuju," seru para peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan sejumlah poin yang telah disepakati dalam RAPBN 2027. Salah satunya target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen.

Kemudian, laju inflasi ditetapkan sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500, tingkat suku bunga 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 barel per hari, serta lifting gas bumi 954 barel per hari.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. RUU tersebut kemudian dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said mengatakan kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBN 2027. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi pada 2026 diharapkan dapat mencapai lebih dari 5,4 persen.

Capaian tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi pijakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 melalui dukungan berbagai program yang telah dirancang dalam APBN.

“Sudah sahkan seluruh APBN kita tingkat pertama dan sudah sepakat semua menerima APBN yang sudah kita sepakati dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna,” ujar Muhidin kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Muhidin juga menyoroti target defisit anggaran sebesar 2,4 persen. Ia berharap realisasi pendapatan negara, baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat lebih baik sehingga membuka ruang untuk menekan defisit anggaran.

"Iya, defisit kita kan 2,4 ya. Jadi kita berharap bahwa kalau semua ini nantinya sesuai dengan target, kita harap bahwa apabila pendapatan di sektor perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak itu juga bisa naik, jadi insyaallah ke depan itu bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, Banggar dan pemerintah menyepakati alokasi belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun, naik dari usulan semula Rp4.097,19 triliun.

Sementara itu, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun.

Adapun detail postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR RI dan pemerintah sebagai berikut:

1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun

A. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun

- Pajak Rp2.593,35 triliun

- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun

B. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun

C. Penerimaan Hibah Rp666,3 triliun

2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun

A. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun

- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun

- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun

B. Transfer ke Daerah (TKD) Rp735 triliun.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE