Terungkap, 1 dari 4 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sejak awal 2026.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sejak awal tahun (1 Januari-2 Oktober 2026).
Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan kata lain, satu dari empat kendaraan angkutan barang tercatat melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut, tingkat kepatuhan masih cukup baik, karen dari keseluruhan kendaraan yang diawasi, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.
"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Aan dalam keterangan resmi dikutip Senin (5/10/2026).
Dari 607.984 kendaraan yang melakukan pelanggaran, Kemenhub mencatat terdapat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran dokumen menjadi jenis pelanggaran paling dominan, yakni sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12 persen.
Selanjutnya, pelanggaran daya angkut tercatat sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen. Kemudian pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.
Data tersebut menunjukkan persoalan kepatuhan kendaraan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan muatan berlebih, tetapi juga kelengkapan dan kepatuhan terhadap dokumen kendaraan.
Aan mengatakan, dari ratusan ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen.
Penindakan tersebut terdiri dari pemberian peringatan kepada 173.531 kendaraan, penilangan terhadap 6.392 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 664 kendaraan, serta tilang oleh UPPKB lainnya terhadap 5.539 kendaraan.
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah pelanggaran kendaraan cukup tinggi. Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan. Berikutnya barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir 23.819 kendaraan, muatan CPO 15.861 kendaraan, serta muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Aan menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan maupun pemilik barang.
"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang," katanya.
Kemenhub juga akan melanjutkan perbaikan sistem Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Satuan Pelayanan UPPKB. Selain itu, Kemenhub akan meningkatkan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO) untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang.
(Rahmat Fiansyah)