ECONOMICS

Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil Soroti Ancaman bagi Industri Tekstil dan Konsumen

Rohman Wibowo 22/09/2026 21:21 WIB

Serbuan pakaian bekas impor ilegal menjadi pukulan bagi keberlangsungan ekosistem garmen domestik yang selama ini menopang perekonomian masyarakat.

Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil Soroti Ancaman bagi Industri Tekstil dan Konsumen. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan praktik penyelundupan pakaian bekas (balpress) impor tanpa melalui mekanisme kepabeanan telah menimbulkan kerugian ganda, yakni mematikan kelangsungan industri tekstil nasional sekaligus mengancam kesehatan konsumen di dalam negeri.

Serbuan pakaian bekas impor ilegal menjadi pukulan bagi keberlangsungan ekosistem garmen domestik yang selama ini menopang perekonomian masyarakat. Suahasil menegaskan peredaran komoditas selundupan ini secara langsung mematikan mata pencaharian pelaku usaha konveksi skala mikro hingga pabrik tekstil berskala besar.

"Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia, industri tekstil, dan industri pendukung tekstil kita. Kita biasanya pesan kepada penjahit dan industri lokal, sekarang langsung masuk yang ilegal seperti ini," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selain melumpuhkan roda industri di dalam negeri, peredaran sandang bekas tanpa melalui uji sanitasi juga membawa ancaman serius terhadap aspek kesehatan publik. Suahasil mengingatkan terkait pakaian bekas yang masuk secara gelap sangat rentan menjadi vektor penularan kuman dan penyakit berbahaya yang merugikan pembeli.

"Ada grade yang kita tidak tahu isinya karena bekas, apakah ada bakterinya, virusnya, atau penyakitnya. Ini sangat membahayakan untuk masyarakat kita dan paling banyak merugikan konsumen," kata Suahasil.

Modus pemadatan pakaian dalam kemasan karung bertekanan tinggi sengaja diterapkan para pelaku untuk melipatgandakan volume muatan dan menyasar pasar berpenghasilan rendah. Suahasil membeberkan muatan tersebut dirancang sedemikian rupa menggunakan mesin pengepres khusus agar dapat mengembang secara masif ketika diedarkan ke pasaran.

"Balpres ini dipres dengan mesin sehingga satu bal isinya bisa banyak sekali dan mengembang saat dibuka. Targetnya adalah dijual di pasar Indonesia kepada masyarakat yang daya belinya terbatas," ujar Suahasil.

Pernyataan Menkeu tersebut sejalan dengan langkah agresif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menggagalkan penyelundupan 1.435 bal pakaian bekas impor dalam periode Agustus hingga September 2026. 

Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, ketika Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara mencegat kapal motor tanpa nama (Rampago) asal Malaysia yang memuat 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang sepeda motor.

Operasi berikutnya berlangsung pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok atas muatan kapal rute Pontianak–Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, petugas memeriksa delapan kontainer dan mengidentifikasi satu kontainer tambahan di kapal yang sama, sehingga total sembilan kontainer diperiksa. 

Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita sekitar 1.005 bal produk tekstil berbagai merek senilai Rp8,040 miliar yang kini berada dalam tahap pencacahan lebih lanjut.

Secara akumulatif, penindakan terpadu DJBC di empat lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Selat Malaka, dan Tanjung Priok—berhasil mengamankan komoditas selundupan bernilai ekonomi sekitar Rp27,339 miliar.

Selain pakaian bekas, petugas menyita 30 kontainer komoditas pangan impor yang memanipulasi dokumen pabean.

Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, petugas Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 menggagalkan penyelundupan 15 kontainer milik PT TI asal India yang diberitahukan sebagai 412,5 ton ammonium chloride, namun berdasarkan uji laboratorium berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar. 

Modus serupa dibongkar pada 7 September 2026 di Kawasan Berikat Bogor terhadap 15 kontainer milik PT ILW asal India yang dideklarasikan sebagai 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit, tetapi hasil pemeriksaan fisik mendapati 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai Rp8,006 miliar. 

Seluruh barang bukti pelanggaran tersebut saat ini masih dalam proses penanganan hukum kepabeanan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE