Sinergi Lintas Instansi Bisa Percepat Wajib Halal untuk UMKM
CSR dari pengusaha, perusahaan, lembaga dapat membantu serta memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.
IDXChannel - Sinergi lintas instansi bisa mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal (wajib halal) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mencontohkan Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari pengusaha, perusahaan, lembaga dapat membantu serta memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.
"CSR dari pengusaha, perusahaan itu bisa memfasilitasi sertifikasi bagi UMKM," kata Ahmad Haikal Hasan, Sabtu (17/10/2026).
Dia menambahkan, Kementerian UMKM juga ikut serta memberikan fasilitas pendukung agar para pengusaha mikro dan kecil bisa mendapatkan kemudahan dalam sertifikasi halal bagi usahanya.
“Kementerian UMKM, juga memberikan 50.000 sertifikat halal gratis. Dari perbankan, dari Himbara juga, dari PNM, jadi banyak pihak yang membantu. Itu kami yang carikan, kami yang berusaha supaya mereka semua bisa halal,” kata Haikal.
Selain itu, pemerintah telah menyediakan pemberian kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.
“Saat ini semua kita proses, dan saya jamin UMKM itu tidak ada biaya, alias gratis. Itu komitmen saya,” lanjutnya
Haikal pun memastikan bahwa regulasi Wajib Halal bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan, serta permintaan biaya tambahan bagi UMKM.
“Kalau ada yang minta bayaran, apalagi tinggi-tinggi bayaran seperti itu, tolong itu laporkan, karena itu kejahatan," katanya.
"Kalau UKM ditagih Rp5 juta, Rp10 juta, itu kejahatan. Itu gratis,” kata Haikal.
(Nur Ichsan Yuniarto)