ECONOMICS

Registrasi Bansos 2027 Dimulai, Pemerintah Targetkan 48 Juta Pendaftar

Iqbal Dwi Purnama 30/09/2026 11:55 WIB

Pemerintah menargetkan 48 juta masyarakat melakukan registrasi hingga Desember 2026 untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Registrasi Bansos 2027 Dimulai, Pemerintah Targetkan 48 Juta Pendaftar. (foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah mulai membuka registrasi ulang calon penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2027 melalui Perlinsos Digital. Pemerintah menargetkan 48 juta masyarakat melakukan registrasi hingga Desember 2026 untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Registrasi tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat yang ingin menjadi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 2027.

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah mengerahkan berbagai unsur, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, hingga TNI-Polri untuk memperluas jangkauan registrasi.

"Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI Polri hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi perlindungan sosial ini," ujar Luhut saat ditemui di Kementerian Sosial, Rabu (30/9/2026).

Menurut Luhut, target 48 juta pendaftar hingga akhir 2026 membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses proses registrasi.

"Hingga Desember 2026, target kita besar: 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital," katanya.

Saat ini, jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital baru mencapai sekitar 5,5 juta pendaftar. Pemerintah akan memperluas akses dan sosialisasi di daerah untuk mengejar target tersebut.

Luhut menegaskan registrasi merupakan tahap awal dalam proses pendataan dan verifikasi. Dengan demikian, masyarakat yang telah melakukan registrasi tidak secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos.

"Registrasi ini menjadi fondasi penting agar penyaluran bansos 2027 semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Penetapan penerima bansos nantinya tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku untuk masing-masing program.

Untuk memperluas cakupan registrasi, pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi melalui gerakan #PeduliTetangga. Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dapat berperan sebagai Kawan Perlinsos untuk membantu warga yang mengalami kesulitan melakukan registrasi secara mandiri.

Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital dengan menyiapkan NIK pada KTP dan nomor meter PLN, serta mengikuti proses verifikasi wajah.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan, proses registrasi dapat didampingi oleh Agen Perlinsos, termasuk Pendamping PKH, RT/RW, maupun Kawan Perlinsos di lingkungan sekitar.

Pemerintah menyatakan registrasi ulang tersebut menjadi bagian dari transformasi digital perlindungan sosial untuk membangun proses pendataan yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos pada 2027.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE