Program PLTS 100 GW Perlu Didukung Reformasi Kebijakan Kelistrikan
Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt yang dicanangkan pemerintah perlu dibarengi reformasi kebijakan kelistrikan.
IDXChannel - Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang dicanangkan pemerintah perlu dibarengi reformasi kebijakan kelistrikan untuk menciptakan pasokan listrik yang kompetitif bagi industri. Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus menopang target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Studi Powering Indonesia's Growth: A More Electrified, More Renewable Economy with Solar at Its Core yang disusun Institute for Essential Services Reform (IESR), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Energy Transitions Commission (ETC), dan SYSTEMIQ menunjukkan, pengembangan sistem kelistrikan yang lebih bersih dan efisien dapat memperkuat daya saing industri serta menekan biaya energi. Selain itu, proyek energi bersih berpotensi menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.
Studi tersebut memproyeksikan kebutuhan listrik Indonesia meningkat signifikan seiring pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi. Dalam skenario bisnis seperti biasa (business as usual), permintaan listrik diperkirakan naik dari 440 terawatt-jam (TWh) pada 2025 menjadi 695 TWh pada 2035.
Sementara itu, dalam skenario elektrifikasi tinggi, kebutuhan listrik diproyeksikan mencapai 855 TWh pada 2035, atau tumbuh sekitar 7 persen per tahun. Peningkatan tersebut didorong oleh meluasnya penggunaan listrik di sektor industri, transportasi, rumah tangga, dan kegiatan ekonomi lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan itu, energi surya dinilai strategis karena dapat dibangun lebih cepat dibandingkan sebagian besar teknologi pembangkit lainnya.
Direktur Program Transformasi Sistem Energi IES, Deon Arinaldo menjelaskan, kecepatan pembangunan menjadi salah satu keunggulan PLTS dalam memenuhi tambahan kebutuhan listrik. Konstruksi PLTS untuk kebutuhan industri dapat diselesaikan dalam dua hingga enam bulan, sedangkan PLTS yang terhubung ke jaringan listrik membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga dua tahun. Sebagai perbandingan, pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang terhubung ke jaringan membutuhkan waktu sekitar empat hingga enam tahun.
“Namun, pengembangan PLTS di Indonesia masih menghadapi persoalan biaya dan hambatan regulasi. Studi menggarisbawahi biaya pembangkitan listrik PLTS skala besar di Indonesia berkisar antara USD5–10 sen per kWh, lebih tinggi dibandingkan India yang mencapai sekitar USD3,7 sen per kWh,” ujar Deon di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dia menambahkan, kesenjangan biaya tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain biaya lahan, keterbatasan jaringan listrik, biaya interkoneksi, serta proses perizinan dan pengembangan proyek.
Selain itu, penerapan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum selaras dengan kesiapan industri berpotensi meningkatkan biaya komponen dan menghambat percepatan pembangunan PLTS.
Hasil pemodelan sistem kelistrikan IESR menunjukkan, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dapat menurunkan biaya sistem kelistrikan. Dalam skenario elektrifikasi tinggi dengan biaya terendah, kapasitas terpasang PLTS diproyeksikan mencapai 69 GW pada 2035, dengan porsi energi terbarukan dalam pembangkitan listrik sebesar 44 persen.
Biaya rata-rata sistem kelistrikan dalam skenario tersebut diperkirakan mencapai USD8,5 sen per kWh, lebih rendah dibandingkan skenario elektrifikasi tinggi berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yakni USD8,9 sen per kWh. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan porsi energi terbarukan tidak selalu membuat sistem kelistrikan lebih mahal, selama pengembangannya dilakukan secara efisien.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, studi merekomendasikan empat langkah reformasi kebijakan. Pertama, mempercepat pengadaan proyek PLTS strategis, termasuk program PLTS 100 GW, melalui lelang energi terbarukan yang kompetitif, transparan, dan dilaksanakan secara berkala, disertai kepastian kontrak jual beli listrik.
Kedua, mereformasi sistem kuota PLTS atap agar konsumen individu maupun industri memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam penyediaan energi terbarukan. Ketiga, mengatasi hambatan lahan dan jaringan melalui penyederhanaan pengadaan lahan, percepatan pembangunan jaringan listrik, serta kejelasan mekanisme dan biaya penyambungan pembangkit.
Keempat, menerapkan kebijakan TKDN secara bertahap agar penguatan industri manufaktur nasional berjalan seiring dengan percepatan pembangunan PLTS dan penurunan biaya teknologi.
(Rahmat Fiansyah)