ECONOMICS

Prabowo: DSI Temukan Potensi Tambahan Devisa Hasil Ekspor Rp89 Triliun

Iqbal Dwi Purnama 14/08/2026 13:56 WIB

Kinerja DSI yang pada enam bulan pertama berfungsi untuk memonitor aktivitas ekspor, berpotensi menambah devisa ekspor hingga USD5 miliar atau Rp89,17 triliun.

Prabowo: DSI Temukan Potensi Tambahan Devisa Hasil Ekspor Rp89 Triliun. (Foto YouTube Setpres)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah memantau sekitar 6.500 transaksi ekspor, dalam kurun waktu dua bulan 13 hari sejak beroperasi pada 1 Juni 2026.

Dia menerangkan, kinerja DSI yang pada enam bulan pertama berfungsi untuk memonitor aktivitas ekspor, berpotensi menambah devisa ekspor hingga USD5 miliar atau setara Rp89,17 triliun. Angka ini didapatkan dari temuan ketidaksesuaian harga jual, dengan pembayaran devisa hasil ekspor.

"Lebih dari 6.500 transaksi ekspor tiga komoditas telah dimonitor oleh DSI. DSI telah menemukan potensi tambahan USD5 miliar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga, dari pembayaran devisa hasil ekspor," ujarnya dalam acara Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pada kesempatan itu Presiden mencontohkan transaksi CPO. harga CPO di Bursa CPO Rotterdam, Belanda, harganya Rp27 ribu per kilogram (kg). Sementara harga yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri hanya Rp15 ribu per kg.

"Padahal di Belanda 1 hektare pun tidak ada kebun kelapa sawit, artinya, sesungguhnya kita hilang hampir 50 persen nilai komoditas kita," kata Presiden. 

Presiden mengatakan, DSI telah melakukan pengawasan hingga saat ini setidaknya untuk 50 pelabuhan yang berada di 25 provinsi. Sebanyak tiga komoditas, yaitu CPO, batu bara, dan ferro aloy. Targetkan komoditas yang akan tangani DSI akan diperluas untuk meningkat efisiensi penerimaan negara.

"Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang apalagi di luar negeri, dan meninggalkan rakyatnya sendiri hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini sesungguhnya bukan sikap negara yang pandai," ujar Presiden. 

Sekadar informasi, PT DSI sejak dioperasikan 1 Juni 2026 hanya berfungsi untuk memantau aktivitas transaksi ekspor tiga komoditas yang diatur. Skema ini ditargetkan hanya berlaku untuk paruh kedua 2026, atau hingga Desember 2026.

Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, PT DSI akan menjalankan fungsinya sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis. Harapannya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik transfer pricing, dan underinvoicing yang sebelumnya sempat terjadi dapat dihentikan.

(Dhera Arizona)

SHARE