ECONOMICS

Perkuat Pembayaran Bea Meterai, DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital 

Anggie Ariesta 06/10/2026 21:50 WIB

Regulasi yang berlaku efektif sejak 22 September 2026 ini memberikan kepastian hukum serta tata kelola penyediaan perangkat pelaksanaan Meterai Teraan Digital.

Perkuat Pembayaran Bea Meterai, DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital 

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.

Regulasi yang berlaku efektif sejak 22 September 2026 ini memberikan kepastian hukum serta tata kelola penyediaan perangkat pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MTD sendiri mendefinisikan label meterai khusus yang dibubuhkan langsung pada dokumen fisik menggunakan Printer MTD. 

Perangkat cetak ini wajib terhubung secara otomatis ke Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan otoritas pajak.

Untuk memperoleh penunjukan resmi sebagai Penyedia Printer MTD, badan usaha yang mengajukan permohonan diwajibkan menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Pemohon harus memenuhi sejumlah kriteria utama, yakni berbadan hukum resmi dan berkedudukan di Indonesia, memiliki rekam jejak kepatuhan perpajakan yang baik, serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang andal dengan pusat data (data center) yang berlokasi di wilayah Indonesia.

Setelah mengantongi status penunjukan, pihak penyedia memikul kewajiban untuk menjamin kerahasiaan data pengguna serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara menyeluruh. 

DJP akan melakukan pengawasan berkala dan berwenang melayangkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin penunjukan, apabila penyedia terbukti melanggar ketentuan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE