Pemerintah Evaluasi Aturan Tax Holiday Demi Tarik Minat Investor
Pemerintah tengah mempersiapkan langkah evaluasi serta pembaruan terhadap ketentuan insentif perpajakan berupa tax holiday.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama pemerintah tengah mempersiapkan langkah evaluasi serta pembaruan terhadap ketentuan insentif perpajakan berupa tax holiday.
Langkah ini dilakukan guna menjaga investasi nasional tetap kompetitif di tengah dinamika global dan pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian ini menjadi salah satu fokus strategis pemerintah menyusul berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas pembebasan pajak tersebut pada 2025 lalu.
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini terus memantau efektivitas serta merumuskan perbaikan dari aturan perpajakan tersebut agar tetap relevan dalam menarik minat investor masuk ke sektor swasta.
Meski demikian, pemerintah belum merinci tanggal pasti peluncuran aturan baru maupun format revisi PMK yang akan diterbitkan.
"Tax holiday nanti kita akan monitor perbaikan daripada PMK-nya" ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait rilis data pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan insentif fiskal ini memegang peranan vital dalam upaya mempertahankan target rasio investasi nasional atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) agar tetap berada pada kisaran 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal III-2026, komponen investasi ini tercatat tumbuh sebesar 6,04 persen dengan kontribusi mencapai 30,81 persen terhadap PDB nasional.
Oleh karena itu, pemerintah turut menggabungkan kebijakan insentif dengan strategi perbaikan efisiensi struktural, khususnya dalam menekan biaya logistik nasional guna memperbaiki rasio tambahan modal terhadap tambahan output atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Sebagai perbandingan, pemerintah menyoroti efisiensi luar biasa yang telah dicapai di sejumlah wilayah strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta kawasan industri tertentu yang mampu menekan angka ICOR hingga di bawah angka 4. Melalui kombinasi rasio investasi di angka 30 persen dan penurunan biaya logistik di kawasan-kawasan tersebut, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif dapat tercapai.
"Kalau dengan investasi 30 persen, kemudian kalau ICOR-nya bisa ditekan seperti di kawasan ekonomi khusus atau di kawasan industri yang angkanya kurang dari 4, maka pertumbuhan 7 persen sampai 7,5 persen itu bisa dikejar" kata Airlangga.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong kinerja ekspor nasional serta membenahi hambatan rantai pasok logistik.
Melalui penyempurnaan regulasi tax holiday yang terintegrasi dengan perbaikan iklim logistik yang efisien, Indonesia diharapkan mampu menjaga daya tarik investasi jangka panjang guna menopang akselerasi perekonomian nasional ke depan.
Reporter: Birru Aisyah Shabrina
Editor: Febrina Ratna Iskana