ECONOMICS

Pemerintah Dorong Penyederhanaan TKDN untuk Pangkas Hambatan Industri

Shifa Nurhaliza Putri 12/10/2026 18:55 WIB

Pemerintah mendorong penyederhanaan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk mempermudah pelaku usaha memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri.

Pemerintah Dorong Penyederhanaan TKDN untuk Pangkas Hambatan Industri. (Foto: Doc idxc)

IDXChannel – Pemerintah mendorong penyederhanaan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mempermudah pelaku usaha memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengatakan, penguatan industri nasional perlu dibarengi dengan keterhubungan yang lebih baik antara investor besar, industri menengah, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, investasi yang masuk ke Indonesia dapat memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian.

“Indonesia perlu menjadi basis produksi, tapi bukan sekadar pasar,” ujarnya dalam agenda Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Senin (12/10/2026).

Menurut Drajad, pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan tersebut juga didukung belanja pemerintah yang diarahkan untuk menyerap produk lokal, memperluas pasar, dan memperkuat industri nasional.

Besarnya potensi kebijakan tersebut tercermin dari kajian Kementerian Perindustrian yang menunjukkan setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp2,2. Adapun hingga September 2026, pemerintah telah membelanjakan Rp2.660,5 triliun. Sehingga, jika dikalikan dengan dampak perputaran ekonomi di masyarakat, nilainya mencapai Rp5.853,1 triliun.

Hingga 21 Juli 2026, lebih dari 56 ribu produk dan 7 ribu perusahaan industri telah tersertifikasi TKDN. Meski demikian, penyederhanaan proses sertifikasi masih dibutuhkan agar persyaratan yang berlaku tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

Drajad juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pihak penyerap produk (off-taker), industri nasional, pengembang kapasitas, lembaga pembiayaan, dan regulator. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem industri dalam negeri.

Selain itu, pemerintah terus mendorong investasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam. Pada semester I-2026, realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp300 triliun, tumbuh 6,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Nilai tersebut mencakup 29,7 persen dari total investasi nasional. Secara keseluruhan, peta jalan hilirisasi Indonesia meliputi 28 komoditas yang tersebar di delapan sektor.

(Kidung Dhia Fardheena)

SHARE