MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait APBN 2026, Perubahan Harus Disetujui DPR
MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch.
IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch. Permohonan ini menguji materiil UU Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2026 (UU APBN TA 2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun MK memberikan catatan ketentuan pasal tersebut harus dimaknai persetujuan DPR RI bila adanya perubahan dalam APBN.
"Sepanjang frasa 'dan apabila ada perubahan' dimaknai 'dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'," lanjut Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan catatan, insentif desa merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat, dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Sepanjang frasa 'sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat' dimaknai 'sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan'," sambungnya.
Suharyanto melanjutkan, Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026, harus dimaknai, Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan DPR. (Febrina Ratna Iskana)