Menperin Usulkan Insentif untuk Mobil Hybrid dan PHEV, Pembahasan Ditargetkan Tahun Ini
Upaya pemberian insentif ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri otomotif nasional.
IDXChannel—Menteri Perindustrian Sarmuji mendorong pemberian insentif nonfiskal untuk kendaraan berteknologi hybrid, i (PHEV), dan range-extended electric vehicle (REEV).
Upaya pemberian insentif ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri otomotif nasional. Insentif ini dapat diberikan dalam bentuk kemudahan administrasi, pembebasan aturan ganjil-genap, hingga penyediaan fasilitas parkir khusus.
Sarmuji menegaskan, Kemenperin akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan stakeholders terkait untuk membahas kemungkinan penerapan insentif. Pembahasan diperlukan mengingat kebijakan nonfiskal, seperti pengaturan lalu lintas dan fasilitas parkir, melibatkan kewenangan instansi terkait serta pemerintah daerah.
“Kementerian Perindustrian pasti akan mendukung dan mengomunikasikan ini kepada stakeholder yang lain supaya industri jenis kendaraan ini akan berkembang di masa-masa yang akan datang,” kata Sarmuji dalam keterangan resminya (22/10/2026).
Selain itu, pemerintah juga mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal, misalnya melalui keringanan pajak. Namun, Sarmuji menekankan bahwa besaran insentif tidak harus disamakan dengan fasilitas yang telah diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai penuh.
“Keringanan pajaknya tidak harus sama, yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara,” jelasnya.
Selain itu, Menperin menilai pemberian insentif tidak harus selalu berbentuk keringanan pajak, tetapi juga dapat diwujudkan melalui berbagai kemudahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai pengguna kendaraan ramah lingkungan.
“Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya,” tambahnya.
Menurut Sarmuji, selama ini kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah insentif, termasuk fasilitas pembebasan aturan ganjil-genap. Namun, kendaraan dengan teknologi hybrid, plug-in hybrid, dan REEV belum memiliki skema (penambahan) insentif yang dirumuskan secara khusus.
Padahal, ketiga teknologi tersebut dinilai memiliki kontribusi penting dalam mengurangi konsumsi BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus menekan emisi kendaraan.
“Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya,” ungkapnya.
Menperin menargetkan agar pembahasan dan pengusulan (penambahan) insentif dapat dipercepat pada tahun ini. Momentum perkembangan teknologi kendaraan elektrifikasi dan dinamika harga BBM perlu dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri otomotif nasional.
“Insentif akan kita dorong secepatnya. Mumpung ada momentum harga BBM lagi naik, ini momentum untuk memperkuat industri berbasis baterai, tetapi dengan berbagai jenis tadi. Ini target diusahakan tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum GAIKINDO Putu Juli Ardika menyampaikan dukungan terhadap langkah Kemenperin dalam mendorong pengembangan kendaraan dengan berbagai teknologi elektrifikasi.
“Kita mengikuti arahan Kementerian Perindustrian dan kita berharap bahwa itu bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor. Di samping itu, ekosistemnya juga akan terjaga dan berkembang,” ujar Putu.
Putu juga menyampaikan bahwa industri otomotif nasional terus berupaya memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk untuk kendaraan listrik. Berdasarkan survei yang telah dilakukan GAIKINDO dan dilaporkan kepada Kemenperin, sebagian besar kendaraan yang diproduksi dinilai mampu memenuhi ketentuan TKDN sebesar 60 persen.
“Itu sudah dilakukan survei dan sudah kita laporkan kepada Kementerian Perindustrian bahwa dari kendaraan-kendaraan yang diproduksi itu sebagian besar bisa memenuhi ketentuan TKDN 60 persen,” jelasnya.
(Nadya Kurnia)